Pria di TTU Ditemukan Tak Bernyawa

Keluarga Pria Meninggal Dunia di Kota Kefamenanu Tolak Lakukan Autopsi

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Kanis Jehola
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERIKSA – Korban diperiksa tim medis setelah dievakuasi ke RSUD Kefamenanu, Rabu 3 Juli 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menegaskan, pihak keluarga dari korban meninggal dunia bernama Kukuh Pribadi tolak autopsi atau proses hukum terhadap yang bersangkutan pasca ditemukan meninggal dunia, Rabu, 3 Juli 2024 kemarin.

Dikatakan IPDA Wilco, penolakan autopsi dan proses hukum terhadap kematian korban ini dilakukan karena keluarga menerima kematian korban tersebut. Hal ini ditandai dengan penandatanganan surat  penolakan autopsi dan proses hukum penyebab kematian korban.

Pihak kepolisian, lanjutnya, mengikuti permintaan dari keluarga korban perihal penolakan autopsi jenazah korban dan penolakan proses hukum kematian korban.

Sebelumnya, Wilco menjelaskan, berdasarkan keterangan yang disampaikan saksi bernama Diki Dethan bahwa pada Hari Rabu, tanggal 3 Juli 2024 pukul 07.00 wita, yang bersangkutan bangun tidur dan melihat kamar korban tertutup. Korban biasa menutup dan mengunci pintu kamar ketika tidur.

Sekira pukul 10.00 Wita, saksi Diki pergi mencari gardus untuk persiapan paking barang. Berselang beberapa jam kemudian ia kembali ke rumah dan melihat pintu kamar korban masih dalam kondisi tertutup. Pada saat itu yang bersangkutan memanggil korban sebanyak tiga kali namum tidak ada jawaban dari korban.

Baca juga: Kronologi Penemuan Jenazah Seorang Pria di Kota Kefamenanu

Ia menjelaskan, mengingat tidak ada jawaban dari korban, saksi pun berpikir kalau korban masi tertidur dan ia mengurungkan niatnya untuk memanggil lagi.

Sekira pukul 15.00 Wita saksi kembali lagi ke rumah dan memanggil lagi korban sebanyak lima kali. Namun tidak ada jawaban dari korban. Satu jam berselang, saksi berupaya memanggil korban lagi sambil mengetuk pintu namun tidak ada jawaban dan respon dari korban.

Penasaran, saksi pun mengambil sebuah tangga dan berupaya untuk masuk melalui bagian atas pintu kamar untuk melihat keadaan korban. Setelah pintu kamar terbuka saksi melihat korban sedang tertidur di atas tempat tidur dan berusaha membangunkannya namun, korban tidak sadarkan diri. Selanjutnya, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres TTU.

"Korban lalu dibawa ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan penanganan medis, setelah dilakukan pemeriksaan medis korban dinyatakan telah meninggal dunia," pungkasnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Berita Terkini