Selain uang yang disita oleh penyidik, uang negara yang berhasil diselamatkan ini berasal dari harta kekayaan para pelaku tindak pidana korupsi yang disita penyidik kejaksaan dan telah dilakukan pelelangan oleh Kejari TTU.
"Sejak tahun 2021 sampai dengan tahun 2024, terdapat uang dengan total senilai 4 miliar rupiah dari tangan para koruptor telah disita dan seluruhnya telah disetorkan ke kas negara," pungkasnya. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS