"Sudah (tahu), saya melaporkan kepada beliau (Megawati Soekarnoputri)" kata Hasto.
"Jalankan kewajiban sebagai warga negara yang taat pada hukum, karena PDIP selalu mengajarkan kader-kadernya tentang pentingnya supremasi hukum," lanjutnya.
Baca juga: Hasto Dipanggil Polda Metro Jaya, Politisi PDIP Kini Pasang Kuda-kuda
Baca juga: Hasto Kristiyanto Dipanggil KPK, Juru Bicara PDIP Angkat Bicara, Begini Katanya
Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini.
Hasto tiba di Polda Metro Jaya dengan didampingi kuasa hukumnya yaitu Ronny Talapessy dan Patra M Zein.
Ia mengungkapkan, kehadiran ini menjadi wujud dirinya sebagai warga negara yang taat hukum.
Hasto diduga melanggar tindak pidana Penghasutan dan atau Menyebarkan Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik Yang Memuat Pemberitaan Bohong Yang Menimbulkan Kerusuhan di Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo. Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS