POS-KUPANG.COM - Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 mengatur kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus surat izin mengemudi (SIM).
Regulasi ini merupakan perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Persyaratan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat membuat atau memperpanjang SIM mulai berlaku pada Sabtu 1 Juli hingga Senin 30 September 2024.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.
"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dalam keterangan resminya, Selasa 4 Juni 2024.
Ia menegaskan bahwa disyaratkannya BPJS Kesehatan ketika membuat atau memperpanjang SIM tidak menjadi hambatan bagi masyarakat.
Implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM akan dilakukan secara bertahap.
“Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” imbuh Faisal.
Menurut Faisal, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri.
Baca juga: Berita Viral Begini Bentuk Fisik SIM C1 250 -500 CC Simak Penjelasan Kakorlantas Polri
Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemohon tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan masyarakat, termasuk SIM.
Faisal menjelaskan, aturan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM belum diberlakukan di seluruh Indonesia.
Faisal menerangkan, pemohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM disarankan untuk membawa dan melengkapi sejumlah dokumen yang terdiri dari:
- Formulir pendaftaran SIM
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing)
- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif.
Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Pemerintah Godok Skema Iuran KRIS BPJS Kesehatan
Ia menyampaikan, dampak positif dari kehadiran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan, begitu dirasakan sepanjang satu dekade program ini berjalan.
Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini.
David menjelaskan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” katanya.
“Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambah David.
David mengatakan bahwa pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi JKN Mobile.
Selama mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM Satuan Penyelenggara Administrasi, pemohon akan dibantu oleh petugas BPJS Kesehatan yang bertugas agar bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS