RUU TNI

DPR dan Pemerintah Didesak Hentikan Revisi UU TNI: Tidak Sejalan dengan Reformasi

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anggota Kopassus TNI

“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, prajurit dapat diperpanjang masa dinas keprajuritannya maksimal dua kali yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” bunyi Ayat (3).

Adapun perpanjangan masa dinas keprajuritan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) berlaku paling lama dua tahun dan/atau dapat diperpanjang kembali sesuai dengan persetujuan presiden. Ketentuan lebih lanjut mengenai masa dinas keprajuritan akan diatur dengan peraturan pemerintah. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini