Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
POS-KUPANG.COM, SOE - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) RI akan turun langsung mendatangi lokasi pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Tim KPK RI berencana turun ke lokasi pada tanggal 5 Juni 2024 sebagai langkah untuk memastikan dan mendalami kerugian negara yang mencapai Rp. 16,5 Miliar sebagaimana hasil Audit BPKB NTT.
Hal ini disampaikan Ketua Araksi NTT, Alfred Baun kepada Pos Kupang di SoE, Ibu kota TTS, Senin, 3 Juni 2024.
"Tujuan KPK datang ke RSP Boking sebagai langkah untuk memastikan dan mendalami kerugian negara dalam kasus tersebut yang mencapai Rp. 16,5 Miliar sebagaimana hasil Audit BPKB NTT," ujar Alfred.
Dirinya menjelaskan, bedasarkan hasil gelar perkara antar Penyidik Polda NTT dengan melibatkan Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Agung Bareskrim Polri pada bulan Maret lalu, kasus tersebut siap untuk berkasnya di-P21 untuk 5 orang Tersangka dan bahkan ada penambahan tersangka baru.
"Tim KPK akan datangi Lokasi RSP Boking dengan Menggandeng Tim Ahli Auditor Fisik dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebagai Ahli Pembanding dalam penghitungan kerugian negara sebesar Rp. 16,5 Miliar," ucapnya.
Alfred menerangkan, hal ini merupakan penjelasan dari Tim KPK kepada dirinya beberapa hari lalu di Gedung Merah Putih Jakarta.
Baca juga: ARAKSI Sebut Jumlah Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan RSP Boking Timor Tengah Selatan Bertambah
Baca juga: Berkas Lima Tersangka Kasus Korupsi RSP Boking di Timor Tengah Selatan Segera Dilimpahkan ke JPU
"Hal yang sama juga telah disampaikan oleh Penyidik Polda NTT kepada saya pada hari ini Senin 3 Juni 2024," ujarnya.
"Penydik Polda NTT sudah menerima surat dari KPK yaitu bahwa pada 5 Juni sampai 8 Juni KPK akan bertugas di NTT dalam rangka penanganan kasus RSP Boking," tambahnya.
Alfred mengapresiasi langkah yang diambil KPK RI dengan menggandeng Polda NTT.
"Saya sebagai Ketua Araksi NTT mengapresiasi langkah KPK yang menggandeng Penyidik Polda NTT agar secepatnya Menyelesaikan kasus ini," tandasnya.
Dikatakan, sesuai petunjuk JPU kejaksaan Tinggi NTT beberapa waktu lalu bahwa kerugian negara yang mencapai Rp. 16,5 Miliar itu perlu ada Ahli penghitungan pembanding.
"Maka KPK menghadirkan Ahli Teknis Perhitungan Fisik RSP Boking sebagai Ahli Pembanding sesuai Permintaan JPU. Semua ini dilakukan agar tidak boleh ada keraguan balam beracara dan dalam tuntutan atau dakwaan terhadap para tersangka," katanya.
"Saya sebagai Ketua Umum Araksi NTT juga menyampaikan terima kepada penyidik Polda NTT yang telah dengan sabar dan terus bekerja keras menuntaskan kasus RSP Boking ini," pungkasnya. (din)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS