Berita Ende

Soal Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Ende, Begini Respon WALHI NTT

Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aktivitas galian C di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Senin, 3 Juni 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT akhirnya berpendapat terkait maraknya aktivitas galian C yang diduga ilegal di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk di Kabupaten Ende. 

Ketua WALHI NTT, Umbu Wulang Tanaamhu Paranggi kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 3 Juni 2024 menjelaskan, maraknya aktivitas galian C di NTT termasuk di Kabupaten Ende akibat dari pertumbuhan infrastruktur yang semakin menggila yang sumbernya adalah Sumber Daya Alam (SDA) yang bersifat ekstraktif termasuk galian C. 

"Infrastruktur-infrastruktur yang dibangun di Ende khususnya lagi-lagi tidak memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan misalnya pembangunan-pembangunan yang ada itu kemudian selalu mengabaikan urusan-urusan itu karena simbol yang dinilai dari kemajuan itu hanya infrastruktur toh tapi dampak dari pembangunan dari infrastruktur tidak pernah diperhatikan," jelas Umbu Wulang.

Lanjut Umbu Wulang, galian C yang diduga ilegal menurut dia marak terjadi di hampir semua kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur termasuk di Kabupaten Ende. Lebih jauh, Umbu Wulang menegaskan, pemerintah kabupaten di NTT masih ketinggalan jaman dalam kaitannya dengan pemberlakuan undang-undang karena terminologi galian C itu sendiri sebenarnya tidak dipakai lagi.  

Seharusnya perijinan-perijinan tambang seperti itu, kata Umbu Wulang, harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang baru dan mengacu pada daya dukung dan daya tampung lingkungan yang ada. 

"Saya rasa pertambangan-pertambangan ilegal ini akan terus marak kalau tidak segera diperhatikan oleh pemerintah dalam kurun waktu yang lebih cepat, misalnya Ende itu sebagai salah satu daerah ekspansi ekstraktif untuk kebutuhan infrastruktur di Flores, bukan hanya di Ende toh misalnya infrastruktur geotermal, belum kita bicara soal infrastruktur PLTU, belum kita bicara soal infrastruktur pariwisata yang kemudian basisnya itu ada pada SDA yang ada yang tidak pernah dihitung secara memadai dan soal legalitasnya," ujar Umbu Wulang.

Lebih jauh Umbu Wulang mengatakan, maraknya praktek atau aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal karena tidak semua kabupaten/kota di NTT memiliki pengawas lingkungan.

"Kalau dia punya ijin, otomatis dia sudah punya AMDAL atau UKL/UPL dalam konteks tambang ini pasti AMDAL kan, kalau mal administrasinya dia belum punya AMDAL dan melakukan pertambangan itukan konsekuensinya lebih besar apalagi misalnya dia sama sekali tidak mengantongi ijin atau tidak mengantongi satupun administrasi yang dibutuhkan untuk kepentingan pertambangan tersebut, tinggal di cek saja ijin eksploitasinya itu baru keluar kalau AMDAL nya sudah ada," jelas Umbu Wulang.

Baca juga: Akibat Aktivitas Galian C Diduga Ilegal di Ende, Warga Makan Debu

Terkait dampak yang ditimbulkan dari adanya aktivitas galian c yang diduga Ilegal di Kabupaten Ende kepada masyarakat seperti debu yang bertebaran dan rusaknya akses jalan rabat di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Umbu Wulang mengatakan itulah guna AMDAL dan sudah tertuang didalamnya yakni untuk melihat daya dukung dan daya tampung dan ada tidaknya kesepakatan pihak yang melakukan aktivitas tambang untuk tidak merugikan kesehatan masyarakat setempat.

Bahkan, kata dia, pemilik perusahaan tambang harus berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat setempat.

"Kalau tidak ada AMDAL nya yah konsekuensi ini harus diterima, itulah gunanya AMDAL yaitu untuk menilai apakah perusahaan itu layak atau tidak dalam konteks tidak mencemari melebihi ambang batas, memperhatikan ekonomi masyarakat setempat," tutup Umbu Wulang. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini