Hukuman Penjara dan Restitusi Tak Bisa Gantikan Nyawa Transpuan Dessy Tafuli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AKSI DAMAI – Aksi damai untuk transpuan Dessy Aurelia Tafuli, yang dilakukan Solidaritas Anti Kekerasan dan Diskriminasi terhadap kelompok rentan, di Kejaksaan Negeri Kupang, Rabu (15/5).

Bagi Yusuf Tafuli, keadilan yang sempurna bagi Dessy Aurelia Tafuli dan keluarga, bukan pada hukuman penjara terhadap pelaku ataupun jumlah restitusi yang akan diterima keluarga.

Namun, pada keadilan bagi keluarga korban adalah keputusan hakim terhadap empat terdakwa nantinya.

Baca juga: Transpuan di Kupang Babak Belur, Polisi Otopsi Jenazah

“Kami hanya minta keadilan bagi kematian keluarga kami, Dessy. Para terdakwa harus dihukum maksimal dan setimpal atas perbuatannya terhadap Dessy.

Sehingga tidak ada lagi Dessy lainnya, dan tidak ada lagi orang yang semena-mena terhadap orang seperti Dessy. Itulah keadilan yang sesungguhnya,” kata Yusuf Tafuli, Sabtu (1/6).

Sebab, kata Yusuf Tafuli, berapapun hukuman penjara bagi keempat terdakwa dan berapapun nilai restitusi yang akan diberikan terdakwa kepada keluarga nanti, hal itu tak akan bisa menggantikan nyawa atau menghidupkan kembali Dessy Aurelia Tafuli.

"Berapa lamapun terdakwa dipenjara dan berapa besarnya restitusi yang akan diterima keluarga, itu tak sebanding dengan nyawa Dessy. Dessy tak bisa hidup lagi. Kami keluarga berharap hakim bisa jatuhkan vonis kepada terdakwa itu tidak kurang dari tuntutan jaksa," harap Yusuf Tafuli.

Yusuf Tafuli, om kandung alm Oktovianus Dessy Aurelia Tafuli, usai mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kupang, di PN Kupang, Kamis (16/5). (PK/VEL)

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara, SH mengatakan,  Tim LBH APIK NTT menaruh konsen dalam pendampingan dan proses hukum bagi keluarga transpuan Dessy Aurelia Tafuli.

Pihaknya menurunkan tim lengkap yakni pengacara LBH APIK NTT, Ester Day, SH, Puput Joan Riwu Kaho, SH, MH, serta Dany Manu dan Adelaide Ratu Kore untuk mengawal proses hukum dan restitusi terkait kasus Dessy Aurelia Tafuli.

Ansy Rihi Dara mengatakan, secara umum sejauh ini penanganan hukum terhadap kasus kematian Dessy Aurelia Tafuli, berjalan sebagaimana amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Walaupun ada beberapa catatan reflektif dari LBH APIK NTT, bahwa untuk kasus-kasus seperti kasus Dessy Aurelia Tafuli ini, inisiatif baik dari pihak kepolisian, jaksa, memang belum ada atau belum maksimal.

Baca juga: Doa Bersama Keluarga dan Kerabat Transpuan Dessy di Kupang 

Entah dikarenakan Aparat Penegak Hukum (APH) belum memiliki perspektif dan belum terkapasitasi dengan baik bahwa kematian Dessy itu merupakan pelanggaran HAM. Karena, kerentanan Dessy sebagai seorang transpuan yang terkuak dalam BAP atau ada unsur apa.

"Bahwa korban dibunuh karena ternyata para pelaku semula mengira korban adalah perempuan dan ternyata adalah laki-laki. Hal ini yang diduga memicu tindak pidana itu,” kata Ansy Rihi Dara, Senin (3/6).

Sedangkan pada  tingkat kejaksaan pun, koordinasi dengan jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kupang guna membahas restitusi, terkesan ditarik ulur.

“Terdapat beberapa frasa dalam komunikasi oleh jaksa yang menunjukan ketidakberpihakan Jaksa pada korban. Hal itu terlihat dari betapa inisiatif-inisiatif jaksa yang getol menanyakan terkait uang damai dari pihak pelaku,” ungkap Ansy Rihi Dara.

Direktris LBH APIK NTT, Ansy Rihi Dara dalam kegiatan Training Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) muda di NTT, Kamis (9/6) di Hotel Sotis Kupang (POS-KUPANG.COM/NOVEMY LEO)

Bahkan untuk penanganan kasus kematian transpuan Dessy Aurelia Tafuli yang pelakunya adalah anak, yakni BRK dan MAPBO, proses hukumnya terkesan agak lambat diproses pada tingkat kejaksaan.

Halaman
1234

Berita Terkini