Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara atau Rupbasan Kelas I Kupang mengeluarkan barang bukti, satu unit pick up Suzuki New Carry kepada Kejari Kota Kupang, Jumat 31 Mei 2024.
Penyerahan BB itu menindaklanjuti surat pengeluaran barang bukti dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Kupang, terkait dengan kasus tindak pidana umum.
Kendaraan ini terlibat dalam kasus yang melanggar Pasal 335 Ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP, dan proses pengeluaran dilakukan setelah selesainya persidangan di Pengadilan Negeri Kota Kupang.
Antonius Septianus, staf Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Kupang, datang langsung ke Rupbasan Kupang untuk mengurus pengeluaran barang bukti tersebut.
Kedatangannya disambut hangat oleh Kepala Rupbasan Kupang, Sahid Andriyanto Arief, bersama seluruh petugas layanan penerimaan dan pengeluaran Basan dan Barang Rampasan Negara (Baran).
"Satu unit pick up suzuki new carry yang akan dikeluarkan masih dalam keadaan baik seperti semula, karena kami melakukan kegiatan pengawasan dan pengamanan secara tertib dan sesuai Standar Operasional Prosedur yang berlaku," ungkap Sahid Andriyanto Arief.
Proses pengeluaran ini dipimpin oleh Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Administrasi dan Pemeliharaan, Imang Blegur, yang menugaskan Petugas Pengelola Basan dan Baran, Maryati A. Adoe, beserta timnya untuk membuat berita acara pengeluaran, melakukan pemeriksaan fisik, dan mengeluarkan barang bukti sesuai SOP Rupbasan Kupang.
"Berdasarkan surat pengeluaran dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, kami mengeluarkan satu unit pick up Suzuki New Carry hari ini untuk diserahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang guna penyelesaian lebih lanjut. Pick up tersebut kondisinya masih baik seperti semula," jelas Imang Blegur.
Staf Pidum Kejari Kota Kupang, Antonius Septianus, menegaskan bahwa pengeluaran pick up tersebut dilakukan karena proses persidangan telah rampung.
Baca juga: Rupbasan Kupang Keluarkan 2 Ton Minyak Tanah Berdasarkan Putusan Pengadilan
"Pick up ini dikeluarkan karena telah selesai proses persidangan. Selanjutnya, kami akan menyerahkannya ke pihak pemilik sebagai bentuk tindak lanjut penyelesaiannya," kata Antonius.
Selama proses pengeluaran berlangsung, petugas pengamanan Rupbasan Kupang memastikan pengawalan yang ketat sesuai SOP untuk menjamin bahwa barang bukti dikeluarkan dengan administrasi yang tepat.
Dengan perhatian yang cermat dari semua pihak, proses pengeluaran barang bukti ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku, menandai langkah maju dalam penegakan hukum dan keadilan di Kota Kupang. (rey)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS