Starlink mengaku tunduk sepenuhnya terhadap General Data Protection Regulation (GDPR) atau undang-undang privasi Eropa yang berlaku sejak 25 Mei 2018 di seluruh kawasan Uni Eropa.
Bagaimanapun, pemerintah perlu cermat dalam mengkaji dan menentukan kebijakan terkait isu ini. Jangan sampai potensi Starlink yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat justru terhalang dengan regulasi yang berpihak pada kepentingan segelintir pihak. Alasan seperti perkara kapitalisme pengawasan (surveillance capitalism) pun tidak akan cukup karena platform Tiktok saja masih digunakan secara luas oleh masyarakat. (LITBANG KOMPAS)
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS