SpaceX terus membatasi penggunaan layanan internet Starlink di luar perbatasan Ukraina, termasuk di wilayah yang diduduki Rusia di Ukraina. Mereka melakukannya dengan menggunakan geofencing atau metode yang secara akurat membatasi ketersediaan layanan hanya pada area tertentu.
Hal ini dilakukan karena mulai muncul tudingan bahwa militer Rusia mencuri data Ukraina dengan memanfaatkan layanan internet di wilayah yang diduduki Rusia.
Eskalasi isu yang melibatkan Starlink terjadi pada September 2022 ketika drone laut Ukraina terdampar di Sevastopol, Crimea. Drone itu diduga dioperasikan dengan memanfaatkan Starlink untuk melakukan pengintaian sekaligus menjadi senjata dengan bom yang tersemat di badan drone. Ukraina sebelumnya memang meminta Elon Musk untuk mengaktifkan Starlink hingga Crimea, tapi ditolak.
Di hadapan media massa, Elon Musk mengatakan niat Ukraina adalah menenggelamkan sebagian besar armada Rusia. Namun, ia tunduk pada kebijakan AS yang memberikan sanksi kepada Rusia sehingga Starlink tidak mencakup wilayah Rusia sesuai persetujuan Pemerintah AS di bawah Presiden Joe Biden. Pada Mei 2024, Pemerintah AS dan SpaceX secara resmi memblokir penggunaan satelit Starlink oleh Rusia dalam perang.
Namun, hal ini juga mengindikasikan bahwa pengaruh Pemerintah AS memiliki andil yang sangat besar bagi operasionalisasi Starlink di negara mana pun yang berkonflik di kemudian hari. Keterlibatan Elon Musk dalam perang Rusia-Ukraina dengan cepat menjadi perdebatan kontroversial hingga narasi konspirasi di tataran global.
Kedaulatan digital
Isu kedaulatan siber yang berkaitan dengan keamanan dalam negeri inilah yang kemudian membuat Afrika Selatan, Zimbabwe, Kamerun, Republik Demokratik Kongo, dan Botswana tidak lagi memberikan izin kepada Starlink untuk beroperasi di negara mereka.
Pemerintah Ghana baru-baru ini memberikan kembali izin Starlink di negaranya meskipun masih dalam proses administrasi. Di hadapan media massa, negara-negara yang menolak Starlink menyatakan bahwa pihak Starlink tidak mau mengikuti aturan komunikasi elektronik beserta regulasi keamanan data yang berlaku di negara mereka.
Untuk konteks Indonesia, konsep kedaulatan digital sudah tertuang dalam sejumlah aturan, seperti Undang-Undang No 19 Tahun 2016 (UU ITE), Undang-Undang No 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), dan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019).
Konsep kedaulatan digital ini mencakup kepentingan ekonomi nasional, perlindungan data strategis, harkat dan martabat bangsa, pertahanan dan keamanan negara, kedaulatan negara, warga negara, serta badan hukum Indonesia.
Jika berkaca pada isu Starlink pada pusaran konflik Rusia-Ukraina, diperlukan kajian yang lebih dalam untuk aspek regulasi dan penerapannya di Indonesia. Tidak mengherankan, sejumlah pengamat melihat kedatangan Starlink rentan dimanfaatkan oleh perseorangan, organisasi tanpa bentuk (OTB), hingga kelompok separatis yang mengancam kesatuan negara.
Starlink juga perlu memiliki kewajiban sama dengan penyedia layanan internet dalam negeri, seperti tidak memfasilitasi layanan konten negatif.
Pada akhirnya, nasib berkembang atau tidaknya bisnis Starlink di Indonesia bergantung pada masyarakat. Perusahaan telekomunikasi di dalam negeri seharusnya segera sadar untuk mengevaluasi produk atau jasa mereka yang selama ini beroperasi. Hal tersebut rasanya jauh lebih penting dibandingkan mendorong regulasi yang berpotensi mencekal beroperasinya Starlink di pasar Indonesia.
Terkait isu kedaulatan digital dan keamanan data pribadi dalam penggunaan Starlink, tampaknya masih tidak dipedulikan oleh masyarakat. Permasalahan kebocoran data pribadi, berkembangnya situs atau aplikasi judi slot, serta korupsi menara base transceiver station (BTS) 4G menjadi preseden buruk citra pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menuju cita-cita kedaulatan digital. Kedatangan Starlink justru menjadi solusi logis bagi masyarakat yang tinggal di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Terkait keamanan data pribadi, dalam laman Starlink disebutkan bahwa mereka berhak mengumpulkan data dan informasi konsumen. Namun, Starlink juga memberikan hak kepada konsumen untuk mengakses, mengoreksi, membatasi, dan menghapus data pribadi yang telah dihimpun.
Baca juga: Orang Terkaya di Dunia Elon Musk Pakai Jet Pribadi G550 ke Bali, Dijemput Luhut Panjaitan