Demikian pula dengan permohonan PPP Provinsi Jambi. KPU dalam eksepsinya menilai, dalil permohonan PPP kabur karena ketidaksinkronan antara posita dan petitum permohonan. Selain itu, KPU juga menilai ada pertentangan dalam petitum permohonan.
Baca juga: Gugatan Sengketa PPP ke MK Berguguran, Dalil Permohonan Pemohon Dinilai Kabur
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Arief Hidayat mengabulkan eksepsi KPU terhadap permohonan PPP di Provinsi Jambi. Selain tidak ada uraian mengenai peristiwa pergeseran suara terjadi, MK juga menilai ada pertentangan di dalam petitum pemohon sehingga permohonan yang diajukan menjadi tidak jelas.
MK juga menyatakan, permohonan PPP untuk Sulawesi Selatan, khususnya di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I, pun terhenti. MK mengabulkan eksepsi termohon (KPU) yang menyatakan permohonan PPP kabur.
Meskipun gugatan PPP kandas untuk pengisian kursi DPR, ada sejumlah perkara yang diajukan PPP berkenaan dengan sengketa hasil pemilihan calon anggota DPRD baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang berlanjut ke tahap pembuktian.
Kuasa hukum PPP, Erfandi, mengatakan, permohonan yang diajukan PPP menang atau berlanjut ke tahap pembuktian di beberapa daerah pemilihan khususnya untuk perebutan kursi DPRD. Ini, di antaranya, Kabupaten Yahukimo (Papua), Kabupaten Rembang (Jawa Timur), Serang (Banten), dan Gorontalo Utara (Gorontalo).
Selain itu, ada dua perkara PPP di Provinsi Kalimantan Utara dan Riau yang tidak masuk dalam putusan dismissal yang dibacakan pada Senin dan Selasa ini. Dua perkara tersebut masuk ke tahapan persidangan berikutnya, yaitu pembuktian. Namun, di dua provinsi tersebut PPP mempersoalkan perolehan suara untuk perebutan kursi DPRD.
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS