Berita Timor Tengah Utara

BNPP dan Peserta Kegiatan PMD Tinjau Pilar Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse 

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jajaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dan peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat desa saat meninjau Border Sign Post di sekitar batas negara RI-RDTL Distrik Oecusse, Selasa, 21 Mei 2024

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Jajaran Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) Republik Indonesia dan peserta kegiatan pemberdayaan masyarakat desa meninjau Patok Perbatasan RI-RDTL Distrik Oecusse di sekitar wilayah Desa Napan, Selasa, 21 Mei 2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pasca para peserta mengikuti kegiatan fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa terdepan perbatasan negara sebagai bagian dari sistem pertahanan keamanan di Aula Hotel Livero, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Saat diwawancarai, Badan Informasi Geospasial, Eko Artanto mengatakan, ada tiga rangkaian kegiatan pada momentum tersebut.

Rangkaian kegiatan ini mencakup kunjungan ke Pilar Perbatasan. Pilar ini ditempatkan tepat di garis batas negara. Pilar Common Border Datum Reference Frame (CBDRF). Pilar ini berfungsi menjadi titik koordinat pengukuran pilar batas di sekitar titik batas.

Baca juga: Pemerintah Kecamatan Musi di Timor Tengah Utara Canangkan Kegiatan PMT Pengentasan Stunting

Selain itu mereka juga mengunjungi Border Sign Post. Border Sign Post adalah papan penunjuk keterangan bahwa dari papan tersebut menunjukkan ukuran jarak ke batas negara.

"Jadi hanya plang penunjuk yang ditulis dalam tiga bahasa yakni Bahasa Indonesia, Bahasa Daerah dan Bahasa Inggris,"ujarnya.

Menurutnya, perbatasan tidak hanya mencakup batas negara tetapi juga batas desa, batas kecamatan, batas kabupaten sampai pada batas provinsi. Oleh karena itu, pendukung yang berada di dalam wilayah tersebut sebaiknya mengetahui.

Secara khusus untuk batas negara, pihak pemangku kepentingan seperti kepala desa, camat dan aparat yang menangani mengenai perbatasan harus mengetahui informasi tersebut.

Pasca mengetahui informasi tersebut, lanjut Eko, para pihak harus membantu merawat. Pasalnya, personil penjaga perbatasan secara khusus Satgas Pamtas terbatas.

Tugas melekat untuk menjaga perbatasan adalah masyarakat yang berdomisili di wilayah perbatasan. Pasalnya, Satgas Pamtas hanya menjalankan tugas dalam kurun waktu 12 bulan. 

"Apabila ada hal-hal yang mencurigakan dan dijumpai oleh masyarakat kerusakan pilar mesti dilaporkan ke kepala desa atau Pos Pamtas yang terdekat," pungkasnya. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS



Berita Terkini