Bahkan, berdasarkan notulensi rapat pembahasan bansos serta keterangan sejumlah menteri terkait yang didapat MK diketahui, program bansos sebagai bagian dari program perlindungan sosial yang dirancang Presiden telah mendapatkan persetujuan dari DPR. Mekanisme ini sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Pasal 23 Ayat (2) juncto Ayat (1) UUD 1945.
”Mengenai adanya kecurigaan bahwa terdapat intensi tertentu dalam penyusunan program perlinsos (perlindungan sosial), Mahkamah tidak dapat mengetahui intensi atau niat lain di luar tujuan penyaluran dana perlinsos sebagaimana yang disampaikan para menteri dalam persidangan, khususnya menteri keuangan,” ujar Arsul saat sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu (PHPU) presiden dan wakil presiden tahun 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).
(kompas.id)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS