dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.
Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.
“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekearsan,” ujar Budiyanto. *).
Komentar warganet:
Ah masa.???
tukangincengcoy
Nyatanya Sih gak ada yang ngelaporin oknum jukir yang kayak gitu
Di Bundaran Jakabaring banyak parkir liar,tiba tiba datang mintak duit parkir.
dan juru parkir atau parkir liar agar hati hati sudah.
Ini peringatan bagi para jukir atau juru parkir.*).
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Baca juga: Berita Viral Semangkok Bakso Babi Mengurai Udara Dingin Kota Kupang NTT Di Makan Lahap Dengan Buras