Berita Viral

Berita Viral Juru Parkir Liar Bisa Dikenakan Pasal KUHP dengan Ancaman Hukum 9 Tahun. Ini Pasalnya

Editor: Ferry Ndoen
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun

dianggap sebagai perbuatan melawan hukum pemerasan,” kata Budiyanto.

Budiyanto menyebut, juru parkir liar dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun.

“Akibat dari tindakan yang menguntungkan diri sendiri dengan melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekearsan,” ujar Budiyanto. *).

Komentar warganet:

Ah masa.???

tukangincengcoy

Nyatanya Sih gak ada yang ngelaporin oknum jukir yang kayak gitu

Di Bundaran Jakabaring banyak parkir liar,tiba tiba datang mintak duit parkir.

dan juru parkir atau  parkir liar agar hati hati sudah.

Ini peringatan bagi para jukir atau juru parkir.*).

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Baca juga: Berita Viral Semangkok Bakso Babi Mengurai Udara Dingin Kota Kupang NTT Di Makan Lahap Dengan Buras

Tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dapat dituntut dengan Pasal 368 KUHP dan diancam dengan penjara paling lama sembilan tahun (HO-INSTAGRAM @palembangterkini.official)

Berita Terkini