POS-KUPANG.COM - Tayangan informasi berpesan singkat beredar di media sosial medsos instagram yang memperlihatkan
adanya pasal dan KUHP yang bisa dikenakan kepada tukang parkir liar atau juru parkir liar dan jadi Berita Viral di medsos atau dumay
Seperti yang dikutip dari akun medsos @palembang.terhits hingga jadi Berita Viral
menyebutkan pemerhati masalah transportasi dan hukum, Budiyanto, mengatakan,
retribusi parkir di mini market sudah diatur dalam Undang-Undang No 28 tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atau jasa atau pemberian izin tertentu
yang khusus disediakan dan atau di bawah oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi,” ujar Budiyanto kepada Kompas.com, Minggu 21April 2024.
Budiyanto mengatakan, lahan parkir wajib diadakan pemilik mini market untuk memberikan
pelayanan atau kemudahan bagi pelanggan yang berkunjung.
“Sesuai dengan Undang-Undang No 28 tahun 2009 pihak pengelola sudah membayar retribusi tentang usahanya.
Termasuk lahan parkir yang disiapkan oleh tempat usaha tersebut,” ujarnya.
“Dengan demikian bahwa lokasi parkir yang tersedia di tempat-tempat usaha tersebut seharusnya gratis atau tidak dipungut biaya,” kata Budiyanto.
Apabila ada petugas parkir yang tidak dilengkapi izin dan surat perintah dari Dinas Perhubungan Dishub)
kemudian melakukan pungutan berarti ilegal atau parkir liar.
“Karena pungutan yg dilakukan tdk berdasarkan surat perintah resmi dan identitas resmi