Berita Rote Ndao

Putusan Sidang Pidana Pemilu, Dua Operator Sirekap PPK Rote Timur Divonis Tujuh Bulan Penjara

Penulis: Mario Giovani Teti
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana sidang putusan pidana pemilu terhadap dua operator Sirekap di ruang garuda Pengadilan Negeri Rote Ndao pada Senin, 22 April 2024 lalu

Kedua operator Sirekap PPK Rote Timur tersebut, melakukan pelanggaran mengalihkan suara Partai NasDem dan suara calon nomor urut 3 DPRD Rote Ndao Dapil 2 Seprida D. Adu kepada caleg tertentu.

Ketua Bawaslu Rote Ndao mengadukan kasus ini ke Penyidik Polres Rote Ndao.

Empat orang saksi yang dihadirkan Gakkumdu Bawaslu, masing-masing Ketua Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Rote Timur, Mohammad Husni Mamang, Caleg Partai NasDem Dapil Rote Nado 2 nomor urut 3 Seprida D Adu, Ketua PPK Rote Timur, Mahesa M. Sabah, dan Admin Sirekap KPU Rote Ndao Paulus P Leo. (rio)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini