Kabar Artis

Kejaksaan Agung Jerat Harvey Moeis dengan Pasal TPPU, Sandra Dewi Terkena Imbas Ikut Diperiksa

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sandra Dewi dan Harvey Moies dalam kasus dugaan korupsi Rp 271 triliun

"Mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukann oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ujar Kuntadi.

Harvey Moeis dijerat TPPU Dalam kasus ini, suami Sandra Dewi dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Rp217 T. Melaney Ricardo Kaget hingga Doakan Sahabat

Tak hanya dijerat dengan pasal korupsi, Harvey Moeis juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," kata Kuntadi.

Kuntadi juga memastikan pihaknya akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk harta benda yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi.

"Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan," ujar dia.

Baca juga: Berita Viral Aktris Sandra Dewi Penuhi Panggilan Kejaksaan Agung Dalam Kasus Rp 271 Triliun

Peran Harvey Moeis

Kini, Harvey Moeis mendekam di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kejagung mengungkapkan, Harvey Moeis merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT yang diduga mengakomodir kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan tersangka sebelumnya yakni eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

"Sekitar tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM (Harvey Moeis) ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, yaitu saudara MRPT atau saudara RZ dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi pada Rabu, 27 Maret 2024.

Keduanya lantas disebut sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini. Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Sandra Dewi jadi sorotan saat tebar senyum saat tiba di Kejagung (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha via KOMPAS.com)

Harvey pun disebut menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodir itu.

"Yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ujar Kuntadi.

Baca juga: Suami Sandra Dewi Jadi Tersangka Korupsi Rp217 T. Melaney Ricardo Kaget hingga Doakan Sahabat

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan kepadanya seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR).

Adapun proses penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE yang juga sudah menjadi tersangka.

"(Keuntungan yang disisihkan) diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh tersangka HLN," kata Kuntadi.

Baca artikel lain di Pos Kupang.com KLIK >>> GOOGLE.NEWS

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Berita Terkini