Berita Manggarai Barat

BTNK Tegur PT Flobamor soal Pelayanan di TN Komodo Labuan Bajo Manggarai Barat

Penulis: Engelbertus Aprianus
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Balai Taman Nasional Komodo atau BTNK melayangkan teguran kepada PT Flobamor atas pelayanan mereka dalam Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala BTNK, Hendrikus Rani Siga mengatakan, teguran diberikan karena banyak menerima keluhan dari pelaku wisata di Labuan Bajo, yang menilai pelayanan PT Flobamor ke wisatawan kurang memuaskan.

"Banyak komplain dari pelaku usaha pariwisata terkait pelayanan PT Flobamor. Tapi dari sisi kita (BTNK), terus melakukan pendampingan dan penguatan dari sisi SOP. Kita juga beberapa kali memberikan peringatan terkait dengan pelayanan di lapangan," ujarnya, Jumat 5 April 2024.

Hendrikus membeberkan beberapa catatan BTNK ke PT Flobamor terkait pelayanan mereka.

Baca juga: Longsor Tutup Jalan di Kuwus Manggarai Barat, Warga Terancam Kelaparan

Di antaranya naturalist guide atau pemandu wisata alam sering melanggar standar operasional. Seperti mengganggu dan memberi makan komodo. Menurut Hendrikus, tindakan itu dilarang kecuali untuk kepentingan penelitian.

Kemudian pemeliharaan sarana prasarana dalam kawasan seperti toilet, jalur trekking, jembatan, hingga dermaga yang dinilai kurang. Selain itu, BTNK juga menyoroti kemampuan berbahasa Inggris pemandu wisata milik PT Flobamor.

Sejumlah masalah itu, disebutnya sering menjadi keluhan para pelancong yang datang ke habitat asli komodo itu.

"Kita pernah menegur untuk melakukan peningkatan kapasitas (bahasa Inggris). Ini kan mereka menggunakan masyarakat lokal sebagai pemandu wisata, bagian dari pemberdayaan juga. Ini berproses, diharapkan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah ada peningkatan kemampuan berbahasa Inggris," ungkapnya.

"Semua kami beri catatan supaya PT Flobamor punya perhatian terhadap hal itu," tambah mantan Kepala Balai Taman Nasional Kelimutu itu.

Diketahui, PT Flobamor merupakan salah satu perusahaan yang mendapat karpet merah untuk berbisnis di kawasan TN Komodo. Perusahaan tersebut mengantongi Izin Usaha Penyediaan Sarana Wisata Alam (IUPSWA) dengan luas konsesi 712,12 hektare di Loh Liang (Pulau Komodo) dan Pulau Padar.

Dalam beberapa tahun terakhir, perusahaan milik Pemprov NTT itu sering mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan kegaduhan bagi para pelaku wisata di Labuan Bajo.

Terbaru, PT Flobamor kembali menaikan tarif jasa pemandu wisata dari yang selama ini berlaku Rp 120 ribu per 1-5 orang untuk semua jalur trekking, naik menjadi Rp 200 ribu per 1-5 orang untuk short tracking, Rp 250 ribu (medium tracking) dan Rp 300 ribu (long tracking). Kebijakan itu diprotes pelaku wisata.

Sekretaris DPC ASITA Manggarai Barat, Getrudis Naus mengatakan, alasan penolakan karena mereka sudah menjual paket wisata ke para turis jauh hari sebelum ada kenaikan.

"Sebelum tamu datang kami sudah deal harga dan jual paket, ketika ada kenaikan di awal tahun seperti ini kita belum bisa menerima karena kita punya kontrak sampai April 2025," kata Getrudis kepada Pos Kupang belum lama ini.

Halaman
12

Berita Terkini