Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti
POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Jenazah Ir. Albertus Botha, mantan Bupati Ngada Periode 1999 - 2004 hari ini, Rabu 3 April 2024, disemayamkan di Kantor Bupati Ngada guna dilangsungkan pelepasan secara kedinasan sekitar pukul 12.00 Wita.
Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM, setelah pelepasan secara kedinasan jenazah Ir. Albertus Botha akan diberangkatkan ke Gereja Santo Joseph Bajawa untuk misa pemberkatan.
Selanjutnya jenazah Ir. Albertus Botha akan diantar ke Sao (rumah adat) Bupu Deru, Kampung Borani, Langa, Kecamatan Bajawa.
Sementara itu pemakaman jenazah Ir. Albertus Botha dilangsungkan besok Kamis 4 April 2024 di Kampung Borani.
Ir. Albertus Botha atau yang dikenal dengan sapaan Bupati Nong Botha, meninggal di RS. Siloam di Kota Kupang, Ibu Kota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin malam, 1 April 2024.
Kabar kematian Ir. Albertus Botha diumumkan ke publik oleh Bupati Ngada Andreas Paru, Selasa pagi, 2 April 2024.
Bupati Andreas mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ngada untuk mendoakan Ir. Albertus Botha dan seluruh keluarga yang ditinggalkan. Dirinya dan Pemerintah Kabupaten Ngada mengucapkan turut berduka cita yang mendalam.
Bupati Periode 1999 - 2004
Data yang dirangkum POS-KUPANG.COM dari Buku Pertama Tante Nela Paris (Tani Ternak Nelayan dan Pariwisata), Ir. Albertus Botha diangkat menjadi Bupati Ngada selama satu periode, yakni 1999 - 2004. Ia dilantik oleh Gubernur NTT, Piter Alexander Talo, S. H. atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Desember 1999.
Pada masa kepemimpinannya, ditetapkan visi pembangunan Kabupaten Ngada yakni 'Terwujudnya Manusia dan Masyarakat Ngada yang Sejahtera dan Mandiri'. Strategi yang dipilih adalah 'Pertumbuhan melalui Pemerataan' dengan prinsip membangun dari apa yang ada dan apa yang dimiliki rakyat.
Untuk mewujudkan visi tersebut, selain menjalankan berbagai program dan kegiatan pemerintah pusat dan provinsi, terdapat beberapa program dan kegiatan yang dijalankan antara lain :
1. Memfasilitasi proses pemekaran Kabupaten Ngada dimana wilayah Nagekeo akan dibentuk menjadi daerah otonomi baru dengan memenuhi sejumlah persyaratan sesuai tata aturan yang berlaku.
2. Memperkuat jajarannya untuk mewujudkan otonomi daerah dengan melakukan tata kelola pemerintahan yang bebas KKN dan profesional.
Untuk meningkatkan kualitas SDM Aparatur, mengirim para PNS untuk melakukan tugas belajar dengan menempuh pendidikan lanjutan pada berbagai perguruan tinggi di Jawa.
3. Melakukan perencanaan pembangunan yang bersifat bottom-up, top-down, teknokratis, dan politis melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) berdasarkan format Musrenbang yang didesain secara baik dengan melibatkan para akademisi dari perguruan tinggi.