Berita NTT

H-14 Idul Fitri, Pencairan THR di NTT Sebesar 42 Persen

Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema
Editor: Oby Lewanmeru
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT di Aula Lantai 3 Gedung Keuangan Negara NTT pada Rabu, 27 Maret 2024

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sesuai Peraturan Presiden RI Nomor 14 Tahun 2024, Pembayaran THR mulai dilaksanakan pada  22 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 (16.54 WITA) total pembayaran THR sebesar Rp259,86 miliar.

Untuk PNS Pusat di NTT sebesar Rp140,98 miliar untuk 29.455 Penerima; dan untuk PNS Daerah yaitu Rp118,87 miliar untuk 25.915 Penerima.

Prediksi pembayaran THR dan Tukin THR Tahun 2024 adalah Rp606,11 miliar dengan rincian prognosa untuk PNS/TNI/POLRI/PPPK/PPNPN sebesar Rp168,38 miliar dan untuk PNS Daerah sebesar Rp440,72 miliar.

Jika dibandingkan dengan total pembayaran, maka progress pembayaran THR sampai dengan 26 Maret 2024 adalah sebesar 42,87 persen.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Timur (DJPb NTT), Catur Ariyanto Widodo dalam Konferensi Pers APBN KiTa Provinsi NTT di Aula lantai 3 Gedung Keuangan Negara (GKN) NTT pada Rabu, 27 Maret 2024.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani Umumkan Besaran THR 2024 untuk ASN,TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Daftarnya

"Dari sisi realisasi kami boleh sampaikan bahwa realisasi untuk ASN Pusat saat ini telah mencapai 85,25 persen atau mencapai Rp140,98 miliar sementara untuk ASN Daerah berdasarkan sumber data yang kami peroleh dari laporan Pemerintah Daerah, saat telah terealisasi Rp118,87 miliar atau 26, 97 persen dari yang kami proyeksikan,"jelas Catur.

Mengingat masih tersisa waktu hari ini Rabu, 27 Maret 2024 dan besok Kamis, 28 Maret 2024, DJPb optimis sekitar 98 persen THR bisa dicairkan sebelum hari raya  sama seperti tahun lalu. Catur berharap pencairan THR ini juga bis mendorong daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi periode Maret 2204.

Realisasi THR PNS Pusat (Gaji + Tunjangan Kinerja) PNS/TNI/POLRI sebesar Rp65,97 miliar bagi 15.461 PNS/TNI/Polri. Kemudian Tunkin PNS/TNI/POLRI sebesar Rp13,00 miliar kepada 4.397 PNS/TNI/POLRI. Untuk PPNPN sebesar Rp6,42 miliar kepada 2.499 PPNPN dan untuk PPPK sebesar Rp2,31 miliar bagi 574 PPPK.

Sementara untuk realisasi THR PNS Daerah sebesar Rp118,87 miliar kepada 25.915 PNS Daerah

Sampai dengan 26 Maret 2024, 10 Pemda yang telah menyampaikan laporan pembayaran THR  dengan jadwal pembayaran pada awal bulan April 2024, kecuali Kabupaten Lembata yang menjadwal akan dibayar mulai 25 Maret 2024. (dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini