THR 2024

Menkeu Sri Mulyani Umumkan Besaran THR 2024 untuk ASN,TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Daftarnya

Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani umumkan Besaran THR 2024 untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan, berikut Daftar 2024

Editor: Adiana Ahmad
Kolase/Instagram
POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi THR PNS - Menkeu Sri Mulyani Resmi umumkan Besaran THR 2024 untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan. 

POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah mengumumkan Besaran Tunjangan Hari Raya ( Besaran THR 2024 ) untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan.

Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi  ) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024.

Peraturan Pemerintah ini menjadi acuan terbaru bagi seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam penyaluran THR 2024.

Berikut rincian Besaran THR ASN 2024, berdasarkan golongan:

Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Segera Terbitkan SE, Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu

1. Besaran THR ASN 2024 

Golongan I:

Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:

Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:

Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:

Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV D: Rp3.880.400 - Rp6.373.200

Baca juga: Percepat Bayar THR, Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran: THR Tak Boleh Dicicil

2. Tunjangan Keluarga

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan suami/istri PNS adalah 5 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak hingga anak ketiga.

3. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.

4. Tunjangan Makan

PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, sementara golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari. Untuk TNI/Polri, besaran tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
5. Tunjangan Jabatan Struktural Fungsional

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS Eselon I-IV. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved