THR 2024
Menkeu Sri Mulyani Umumkan Besaran THR 2024 untuk ASN,TNI/Polri dan Pensiunan, Berikut Daftarnya
Menteri Keuangan ( Menkeu ) Sri Mulyani umumkan Besaran THR 2024 untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan, berikut Daftar 2024
POS-KUPANG.COM - Kabar gembira untuk ASN, TNI/Polri dan Pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani secara resmi telah mengumumkan Besaran Tunjangan Hari Raya ( Besaran THR 2024 ) untuk ASN, TNI/Polri dan pensiunan.
Kepastian itu setelah Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Ketentuan THR yang dikeluarkan pada tanggal 13 Maret 2024.
Peraturan Pemerintah ini menjadi acuan terbaru bagi seluruh ASN, TNI/Polri, dan pensiunan dalam penyaluran THR 2024.
Berikut rincian Besaran THR ASN 2024, berdasarkan golongan:
Baca juga: Mendagri Tito Karnavian Segera Terbitkan SE, Minta Pemda Salurkan THR dan Gaji Ke-13 Tepat Waktu
1. Besaran THR ASN 2024
Golongan I:
Golongan I A: Rp1.685.700 - Rp2.522.600
Golongan I B: Rp1.840.800 - Rp2.670.700
Golongan I C: Rp1.918.700 - Rp2.783.700
Golongan I D: Rp1.999.900 - Rp2.901.400
Golongan II:
Golongan II A: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
Golongan II B: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
Golongan II C: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
Golongan II D: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
Golongan III:
Golongan III A: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
Golongan III B: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
Golongan III C: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
Golongan III D: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
Golongan IV:
Golongan IV A: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
Golongan IV B: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
Golongan IV C: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
Golongan IV D: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Baca juga: Percepat Bayar THR, Menaker Ida Fauziyah Terbitkan Surat Edaran: THR Tak Boleh Dicicil
2. Tunjangan Keluarga
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan suami/istri PNS adalah 5 persen dari gaji pokok. Sedangkan tunjangan anak sebesar 2?ri gaji pokok per anak hingga anak ketiga.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Anggaran 2022.
4. Tunjangan Makan
PNS golongan I dan II mendapatkan uang makan sebesar Rp 35 ribu per hari, sementara golongan IV mendapat Rp 41 ribu per hari. Untuk TNI/Polri, besaran tunjangan makan ditetapkan sebesar Rp 60 ribu per hari.
5. Tunjangan Jabatan Struktural Fungsional
Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS Eselon I-IV. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.