Berkoordinasi secara displin dengan fungsi terkait di Kantor Pusat meliputi komunikasi kebijakan, rencana program SDM, rencana
Pelaksanaan Hukum, Rencana program Umum, tata kelola serta SOP (standard operation procedure) dan melakukan monitoring serta evaluasi kinerja dan kelengkapan pelaporan di setiap Regional yang berkaitan dengan unit kerja Pengelolaan SDM, Hukum serta Properti & Umum di Kantor Pusat agar seluruh kegiatan dapat berjalan dengan efektif dan efisien. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS