Berita Timor Tengah Utara

Kantor Imigrasi Atambua Gelar Kegiatan Sosialisasi Desa Binaan di Kabupaten TTU

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pose bersama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, Kadis Nakertrans Kabupaten TTU dan para peserta sosialisasi, Senin, 25 Maret 2024

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua menggelar kegiatan sosialisasi desa binaan Imigrasi Atambua yang sadar hukum keimigrasian di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Kegiatan sosialisasi yang digelar pada, Senin, 25 Maret 2024 ini dihadiri oleh narasumber dari Kantor Imigrasi Atambua dan Dinas Nakertrans Kabupaten TTU.

Turut ambil bagian dalam kesempatan ini, camat atau perwakilan dari seluruh wilayah di kabupaten, mahasiswa Universitas Timor, jurnalis dan para kepala desa/lurah.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 25 Maret 2024, Kasie Teknologi informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Atambua, Reza Riansyah mengatakan, menggandeng Dinas Nakertrans Kabupaten TTU, pemerintah kecamatan dan desa/kelurahan se Kabupaten TTU serta mahasiswa pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi mengenai desa binaan di Kabupaten TTU.

Sosialisasi ini untuk memberikan pendidikan hukum kepada stakeholder terkait hal ini untuk mencegah terjadinya pekerja imigran gelap ke negara lain.

Menurutnya, sosialisasi ini dilaksanakan di Kabupaten TTU mengingat wilayah kabupaten ini berbatasan langsung dengan wilayah Negara Demokratik Timor Leste. Edukasi tersebut juga diharapkan bisa dilaksanakan di desa/kelurahan di Kabupaten TTU. 

Mengingat wilayah Kabupaten TTU sangat dekat dengan wilayah Negara Demokratik Timor Leste Distrik Oecusse maka, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua bertekad melaksanakan sosialisasi yang lebih intens di masa mendatang.

"Dengan adanya sosialisasi ini di Kabupaten TTU warga kita lebih terlindungi tidak terjadi pelanggaran prosedur serta aman dan nyaman ketika melakukan perlintasan ke luar negeri,"ujarnya. 

Sementara itu, Kadis Nakertrans Kabupaten TTU, Drs. Simon Soge mengatakan, pihaknya akan melakukan pemetaan desa binaan kantor imigrasi sesuai data. Namun, sejauh ini menurut data TPPO, Nakertrans Kabupaten TTU concern di Kecamatan Bikomi Utara, Kecamatan Mutis, dan Bikomi Nilulat.

"Tahun kemarin kami menggunakan peta terkait dengan proseduralnya kami sosialisasi di lima kecamatan untuk pembentukan satgas,"ungkapnya.

Baca juga: Delapan WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua Triwulan Pertama 2024

Bagi Simon, Dinas Nakertrans tidak fokus pada undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO tetapi  fokus undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran.

Perlindungan pekerja migran ini dilakukan dengan pembentukan Satgas TPPO di tingkat desa. Pada tahun 2023, Nakertrans Kabupaten TTU membentuk Satgas TPPO pada 4 desa di wilayah Kecamatan Insana Barat.

Sementara pada tahun ini jika berkenan, meskipun anggaran tidak dialokasikan maka demi kepentingan masyarakat, pihaknya berkomitmen membentuk Satgas TPPO pada 3 kecamatan tersebut.

Perihal Desa Binaan Imigrasi ini, kata Simon, pihaknya menyarankan untuk bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten TTU untuk bersinergi dengan Desmigratif. Sebanyak 5 desa yang sudah menjadi desa binaan Nakertrans selama ini. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini