Timor Leste

Delapan WNA Timor Leste Dideportasi Imigrasi Atambua Triwulan Pertama 2024

Delapan warga negara Timor Leste itu dideportasi setelah melanggar aturan keimigrasian.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO-IMIGRASI BELU
Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak delapan warga negara asing (WNA) asal negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) dideportasi dari Indonesia.

Delapan warga negara Timor Leste itu dideportasi setelah melanggar aturan keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Atambua Indra Maulana Dimyati mengatakan bahwa delapan orang WNA Timor Leste itu dideportasi melalui Atambua.

"Semuanya dari Timor Leste," kata Indra dikutip dari Antara, Senin 25 Maret 2024.

Baca juga: Ditangkap di Timor Leste, Mantan Anggota Kongres Filipina Dituduh Dalangi Pembunuhan Gubernur

Dia merinci pada Januari ada tiga orang WNA Timor Leste yang dideportasi karena overstay atau izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu yang ditetapkan.

Sementara pada Februari juga ada dua WNA dideportasi karena alasan izin tinggal sudah melebihi batas waktu. Sedangkan pada Maret ada tiga WNA yang dideportasi ke Timor Leste.

"Mereka diketahui melintas secara ilegal sehingga setelah diperiksa langsung dideportasi," ujar dia.

Indra menambahkan bahwa dari sejumlah kasus itu, rata-rata WNA yang dideportasi itu ketika diperiksa mengaku masuk ke Indonesia karena urusan keluarga.

Selain itu juga beberapa alasan lain, sejumlah WNA itu ingin lebih lama tinggal di Indonesia, tetapi  tidak melalui mekanisme yang benar.

"Demikian juga WNA yang melintas secara ilegal," tambah dia.

Sejumlah WNA yang memiliki paspor, misalnya, sebenarnya mengetahui aturan yang berlaku, tetapi tetap saja ingin lebih lama tinggal di Indonesia bersama keluarga mereka. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved