Sengketa Pemilu 2024

Pendaftaran Sengketa Hasil Pemilu 2024 ke MK Ditutup

Editor: Agustinus Sape
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3 membawa berkas saat pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Ganjar-Mahfud juga mempersoalkan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi oleh KPU dinilai bisa menjadi alat penggelembungan suara.

Pihaknya berharap, MK mengadili gugatan dengan adil.

Berbeda dengan Ganjar-Mahfud yang meminta MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran, Anies-Muhaimin dalam permohonannya hanya meminta agar MK mendiskualifikasi Gibran.

(kompas.id)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkini