Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dana BOS SLB Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, TTU.
Terhadap adanya indikasi dugaan penyelewengan itu Bagian Intelijen Kejari Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.
Demikian disampaikan Kasie Intelijen Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Minggu, 24 Maret 2024.
Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Dikatakan Hendrik, Tim Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) Kejari Timor Tengah Utara telah menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi.
Pulbaket tersebut diserahkan kepada Bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk pelaksanaan penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kejari TTU Mencatat Ada 32 Laporan Dugaan Penyelewengan DD-ADD Sepanjang Tahun 2023
Hendrik menuturkan, pelaksanaan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Intelijen Kejari TTU sejak pertengahan Bulan Januari tahun 2024 lalu.
"Sudah direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus untuk penyelidikan lebih lanjut,"ujarnya.
Hendrik menjelaskan, terhadap penanganan laporan dugaan penyelewengan Dana BOS tersebut sudah dilaporkan ke Kajari TTU dan telah disetujui untuk direkomendasikan ke Bidang Pidana Khusus. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS