Timor Leste

Imigrasi Atambua Deportasi Tiga Warga Timor Leste yang Diamankan Polisi di Dualaus

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Atambua, Indra Maulana Dimyati

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pihak Imigrasi Indonesia melalui Kantor Imigrasi Atambua mendeportasi tiga warga negara Timor Leste pada Rabu (20/3/2024).

Ketiga warga Timor Leste yang masuk ke wilayah Indonesia sejak tanggal 18 Desember 2023 lalu tanpa dokumen resmi itu dideportasi melalui pintu PLBN Mota’ain, Desa Silawan, Kecamatan Tasifeto Timur, perbatasan RI-RDTL. 

Berdasarkan keterangan ketiganya, mereka masuk wilayah indonesia tanpa dokumen dan menetap di Lakafehan, Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak.

Baca juga: Tiga  Warga Timor Leste Diamankan Polisi Indonesia di Dualaus

Kepala Imigrasi Atambua, Indra Maulana melalui siaran pers menyampaikan, tiga warga asing terdiri dari seorang Ibu rumah tangga berinisial MDSR (21) bersama kedua anaknya, seorang putri berinisial MR (4) dan seorang putra berinisial AR (3) dideportasi lantaran masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.

Dari pengakuan MR, dia membawa kedua anaknya secara sadar masuk ke Indonesia pada 18 Desember 2023 lalu. Mereka tidak menggunakan dokumen yang legal.

Tujuan masuk ke Indonesia, kata Maulana, untuk merayakan natal bersama keluarga di Lakafehan. Sering berjalannya waktu, selama 3 bulan bersama kedua anaknya menetap di Lakafehan bersama kerabatnya.

“Hal itu diketahui oleh pihak keamanan setempat, maka pada tanggal 19 Maret 2024, ketiga WN Timor Leste dijemput oleh Satuan Intelkam Polres Belu dan diserahkan ke Staf Inteldakim Kanim Atambua untuk diperiksa lebih lanjut,” sebut dia.

Akibat dari kelalaian itu MR terbukti melanggar Pasal 113 UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dimana ia dan kedua anaknya dengan sadar, sengaja masuk ke Wilayah Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

“Sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan penangkalan selama 6 bulan yang dimana dalam kurun waktu tersebut mereka tidak bisa masuk kembali ke wilayah Indonesia,” ujar Maulana.

Diutarakan, proses pendeportasian dilakukan oleh petugas Imigrasi dari seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian dengan didampingi oleh Supervisor Imigrasi PLBN Mota’ain. Setelah itu dilakukan penyerahan ketiganya kepada petugas Imigrasi Timor Leste yang berada di Batugede.

“Setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Timor Leste di Batugede, kita langsung pulangkan ketiganya melalui PLBN Mota’ain,” kata Maulana.

Diberitakan sebelumnya, tiga warga negara Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) diamankan pihak Kepolisian Resort Belu Polda NTT.

Ketiganya diamankan oleh aparat kepolisian yang tergabung dalam tim pengawasan orang asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Belu, Provinsi NTT. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy mengatakan ketiga warga Timor Leste itu diamankan oleh aparat di Desa Dualaus, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu pada Selasa (19/3) lalu. Mereka diamankan di kediaman keluarga.

Ariasandy menyebut ketiganya yang terdiri dari seorang ibu berinisial MDSR (21) dan dua anaknya, yakni NR (3) dan AR (2) diamankan karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal. 

Halaman
12

Berita Terkini