Lebih lanjut, Todung mengatakan, pihaknya juga telah menyiapkan sejumlah berkas dugaan kecurangan Pilpres untuk diajukan pada sengketa di Mahkamah Konstitusi.
Dia juga memastikan, bahwa pihaknya akan memasukan berkas ke MK pada 24 Maret mendatang.
“Kan kita setelah umumkan, kita ada waktu 3 hari dan setelah itu kita akan menyiapkan semuanya dan mungkin tanggal 24 (Maret) kita akan ke MK,” kata Tudung, Rabu (20/3).
Setelah itu, Todung mengatakan pihaknya akan menunggu panggilan dari MK kapan sidang sengketa Pilpres akan di mulai.
“Dan mungkin 25 atau 26 sudah ada sidang,” jelas Todung.
Lebih lanjut, Todung mengatakan pihaknya akan turut membawa sejumlah saksi untuk bersaksi dalam sidang sengketa Pilpres. Termasuk, seorang Kapolda yang pernah disebut oleh TPN.
“Kita ada saksi mungkin 30 tapi tergantung MK akan menerima semua saksi, kita punya ahli ada 10, kembali kepada MK,” ujar Todung.
“Saya nggak mau menyebutkan siapa ya (Kapolda) yang pasti saya kecewa adalah Kapolri melarang Kapolda menjadi saksi,” jelasnya.
Todung juga mengungkapkan, bahwa saksi yang akan dihadirkan paea sidang sengketa Pilpres dalam kondisi ketakutan.
“Kita punya saksi tapi banyak juga saksi yang ketakutan. Tapi kan kita tentu gak bisa mendapatkan semua saksi yang ada banyak yang ketakutan, tidak berani padahal mereka menyaksikan dan mengalami,” pungkas Todung. (tribun network/yuda)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS