Dikatakan Fransisco, masih ada proses hukum lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Kepala Desa Napan tersebut.
Ia menegaskan bahwa, kehadirannya bersama kliennya pada kesempatan tersebut hanya untuk menggugah hati Majelis Hakim agar dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Kades Napan tersebut bisa dihukum dan diproses.
Mewakili kliennya, Fransisco memohon kepada Kajari Kabupaten TTU untuk menuntut terdakwa seadil-adilnya. Selain itu, pihaknya juga memohon Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut dengan berdasarkan pada fakta yang terungkap di pengadilan bisa memberikan keadilan bagi mereka semua.
Proses penanganan perkara dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh Kades Napan, Wendelinus Kefi tersebut saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Sementara itu, seorang Warga Desa Napan, Agustinus Ato mengatakan, kedatangan dirinya dan saudaranya pada kesempatan itu karena ada perasaan tidak puas.
Ia mengaku tidak puas karena pada Hari Jumat, 15 Maret 2024 lalu, sejumlah masyarakat melakukan pawai kemenangan salah satu caleg dan melintas di depan rumahnya serta menunjukkan gesture tertentu. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS