CPNS 2024

Awas,7 Hal Ini Bisa Bikin Kamu Gagal jadi CPNS 2024,Berikut Daftarnya,Nomor 6 Sering Tak Disadari

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

POS-KUPANG.COM/ Ilustrasi PNS - Awas, 7 Hal ini bisa bikin kamu gagal jadi CPNS.

POS-KUPANG.COM -  Menjelang Seleksi CPNS 2024 sebaiknya pahami berbagai aturan atau ketentuan yang tidak boleh dilakukan. 

Pasalnya, hal yang dianggap remeh bisa saja bikin Kamu gagal jadi CPNS 2024. 

Ada 7 Hal Bisa Bikin jadi CPNS 2024, Apa saja? 

Sesuai  Peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, 7 Hal Bisa Bikin Gagal jadi CPNS 2024 yakni:

1. Mereka yang Mengundurkan diri atas kemauan sendiri

2. Meninggal dunia

3. Mereka terbukti telah melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat

Baca juga: Pertimbangkan Baik-baik,Ini Risiko Jika Gunakan Nilai SKD 2023 untuk Daftar CPNS 2024

4. Mereka terbukti memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar

5. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap

6. Menjadi anggota atau pengurus partai politik

7. Tidak bersedia mengucapkan sumpah atau janji pada saat diangkat menjadi PNS. 

Pelanggaran di point nomor 6 sering tak disadari para peserta. 

Apa itu, jika masih terikat sebagai anggota partai politik atau pengurus partai politik.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2024 Segera Dibuka. Berapa Kuota Formasi Guru, Kesehatan dan Teknis?

Prioritas Seleksi CPNS 2024

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan RB ) Abdullah Azwar Anas mengatakan salah satu prioritas utama adalah kemampuan digital.

Lulusan fresh graduate yang memiliki potensi digital cukup baik akan menjadi sasaran CASN tahun 2024 ini.

Abdullah Azwar Anas juga mengatakan, saat ini pemerintah membuka peluang yang lebih besar untuk lulusan fresh graduate guna bisa direkrut menjadi PNS.

"Karena tahun ini jumlah rekrutmen CPNS-nya relatif lebih besar dibanding sebelumnya," kata Abdullah Azwar Anas di laman resmi Kemenpan RB. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

 

Berita Terkini