Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, sedang dalam sorotan publik buntut tewasnya terduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu berinisal RO, warga Desa Narasaosina, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara.
Meski Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita sudah memberikan keterangan pers terkait kronologi kematian RO akibat kepala terbentur aspal usai memberontak dengan anggota polisi, namun publik dan sejumlah pihak menilai insiden itu akibat kelalaian.
Menurut advokat Flores Timur, Hendirkus Hali Atagoran, polisi dari Satuan Reserse Narkoba harus bertanggungjawab atas kelalaian dan kealpaannya hingga menghilangkan nyawa orang.
"Ini dulu yang dipertanggungjawabkan oleh polisi. Selanjutnya baru cari kebenaran soal meninggalnya orang ini (RO)," ujarnya, Jumat 11 Maret 2024.
Atagoran menerangkan, jika RO meninggal karena melompat dari sepeda motor atas inisiatifnya sendiri, maka polisi terbebas dari tuduhan penganiayaan.
"Tapi jika yang terjadi sebaliknya, maka oknum polisi Satres Narkoba akan bertanggungjawab perbuatannya melakukan penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang," tuturnya.
Selain itu, kata Hali Atagoran, oknum polisi jelas lalai dalam melaksanakan tugasnya, apa lagi membawa terduga dengan sepeda motor.
"Satu hal yang pasti, alpa dan lalai sudah jelas," pungkasnya.
Dia juga mempertanyakan penangkapan RO, apakah diamankan karena adanya operasi atau sudah menjadi target operasi (TO).
Baca juga: Sekpol PP Flores Timur Potensi Tersangka Kasus Penganiayaan Siswa Pakai Sajam
Dalil Polisi
Kapolres Flores Timur, AKBP I Nyoman Putra Sandita, melalui konverensi pers, Kamis, 14 Maret 2024, menyebutkan RO membenturkan kepalanya dengan anggota polisi yang saat itu mengendarai sepeda motor dan satunya lagi menjaganya dari belakang.
"RO melawan petugas dengan membenturkan kepalanya dengan kepala anggota Polisi yang saat itu bertugas mengendarai sepeda motor dan mengapiti dirinya dari belakang," katanya.
Ketika memasuki PLTD Baiona, Desa Baniona, anggota polisi yang mengapitinya terjatuh dan RO langsung loncat. Akibatnya, kepala pria yang sudah beristri dan dikaruniai satu orang anak itu terbentur aspal.
"Anggota Polisi yang mengapiti RO terjatuh dan RO langsung loncat sehingga kepalanya terbentur di aspal jalan," jelasnya.
Dari hasil pengeledahan, polisi mengamankan barang bukti berupa 13,45 gram narkotika jenis sabu serta uang tunai sebesar Rp, 6.870.000.000. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS