Pemilu 2024

Serba Serbi Pemilu di NTT: Pleno Ricuh, Suara Sah Dialihkan, Hingga Pendukung Tak Terima Hasil PSU

Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana rapat pleno tingkat Kabupaten Flores Timur yang nyaris ricuh pada, Jumat, 1 Maret 2024.

POS-KUPANG.COM, KUPANG -  Pesta demokrasi lima tahunan di Indonesia yang dilaksanakan melalui Pemilihan Umum (Pemilu) masih terus berproses. 

Pada tahun ini, penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan secara serentak untuk seluruh level pemilihan. Terdapat pemilihan anggota legislatif (Pileg) DPRD Kota Kabupaten, DPRD Provinsi, DPR RI, pemilihan senator atau anggota DPD RI hingga Pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres).    

Meski hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari telah berlangsung lebih dari dua pekan, proses rekapitulasi suara secara berjenjang masih terus berjalan. 

Adapun tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pleno Ricuh Lagi, Ketua KPU Flores Timur Usir Saksi

Sementara KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Sejak pelaksanaan pencoblosan hingga rekapitulasi yang berlangsung hingga Sabtu, 2 Maret 2024, terdapat berbagai peristiwa menarik yang menjadi catatan penyelenggaraan Pemilu di Provinsi Nusa Tenggara Timur.   

 

Rapat pleno ricuh, Ketua KPU usir saksi  

Pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara lanjutan di Kabupaten Flores Timur berlangsung  ricuh pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Pada rapat yang berlangsung di Gedung OMK Kota Larantuka itu, Ketua KPU Flores Timur, Antonius Djentera Betan mengusir saksi dari partai Garuda, Robert Ledor. 

Selain mengusir dengan nada kasar, Antonius Djentera Betan juga mengeluarkan kalimat tak etis dan berbau rasis terhadap Robert.

Robert pun meninggalkan ruang rapat pleno. Para saksi lain seperti saksi Demokrat, PKB, Perindo, PKS, PAN, PDIP, PKN, dan saksi DPD RI pun ikut meninggalkan rapat pleno usai insiden pengusiran oleh Ketua KPU itu.

Robet yang mengaku kecewa karena tindakan rasis itu berniat melaporkan Betan ke Polisi. "Itu jelas rasis. Saya akan laporkan ke polisi," ucapnya.

Sehari sebelumnya, Jumat 1 Maret malam, rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Kabupaten Flores Timur yang berlangsung di ruang yang sama nyaris ricuh.

Kericuhan antara saksi partai politik dengan KPU Flores Timur itu terjadi ketika rekapitulasi memasuki Kecamatan Wotan Ulumado.

Saksi mendesak penyelenggara membuka kotak suara untuk memastikan kekeliruan angka yang tertera pada C Hasil plano.

Saksi PKS, PAN, Demokrat, Perindo, NasDem, Garuda, PKB, mengkritisi penjelasan Ketua KPU Flores Timur, Antonius Djentera Betan dan Komisioner yang terus berdalih bahwa kotak suara tidak asal dibuka.

Akibatnya pemimpin sidang melakukan skors terhadap rapat itu. 

 

Suara sah partai dialihkan

Dalam pleno rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Lembata, suara sah partai dialihkan menjadi suara tidak sah. Pengalihan suara itu terjadi saat pleno rekapitulasi untuk Kecamatan Omesuri. 

Sebanyak empat suara sah untuk Partai Umat di Dapil Lembata 3 dialihkan ke suara tidak sah. Hal ini dilakukan karena Partai Ummat telah dibatalkan menjadi peserta Pemilu untuk Kabupaten Lembata. 

Pleno untuk kecamatan Lebatukan, Atadei, Nagawutun, Omesuri dan Ile Ape Timur yang digelar pada hari pertama pleno rekapitulasi tingkat kabupaten di Aula Pertemuan KPU Lembata, paga Kamis, 29 Februari 2024 berlangsung lancar.

Komisioner KPU Lembata, Ibrahim Kader Paokuma, kepada wartawan, menjelaskan rekapitulasi perhitungan suara berjalan dengan lancar.

“Dan perbaikan jumlah DPT berdasarkan Jenis Kelamin, perbaikan ini tidak mengubah jumlah DPT," ungkap Kader Paokuma.

 

Massa demo tolak hasil PSU

Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) mendapat reaksi dari masyarakat.  

Kelompok masyarakat yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi Kabupaten TTU menggelar demontrasi menolak hasil PSU di TPS 07 Kelurahan Aplasi dan PSU di TPS 17 Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Demonstrasi dilakukan di lokasi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kabupaten TTU, Hotel Victory II, Kota Kefamenanu, TTU pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Sebelumnya, Aliansi itu melakukan long march sejauh 1 kilometer menuju Hotel Victory II Kefamenanu

Menurut Alisansi, pemungutan suara ulang tersebut mengubah peta kemenangan salah satu paslon di Dapil dari Partai Hanura.

Selain menolak hasil PSU, masa aksi juga mendesak pelaksanaan pleno tingkat kabupaten oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara. (cr6/llr/bbr/ian)

 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini