Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur berinisial RW ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
RW yang merupakan Ketua DPC salah satu partai politik di Kabupaten Alor itu diamankan di kediamannya di Kelurahan Fatululi, Kota Kupang, Senin 28 Februari 2024.
Selain RW, BNN juga mengamankan W asisten pribadi dan juga B yang merupakan tim sukses dari RW pada Pemilu Legislatif 2024.
Kepala BNN Provinsi NTT, Brigjen Pol. Riki Yanuarfi Sikumbang membenarkan penangkapan RW ketika dikonfirmasi.
"Iya benar, RW yang adalah anggota DPRD NTT dan dua orang lainnya kami telah amankan karena positif menggunakan narkoba," kata Brigjen Pol. Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu 28 Februari 2024.
Menurut Riki Yanuarfi Sikumbang, RW dan kedua orang dekatnya itu diamankan anggota BNN NTT di kediaman RW di Kelurahan Fatululi.
"Setelah itu, RW dan dua orang lainnya dibawa ke kantor BNN NTT untuk melakukan tes urine," ujarnya. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS