Berita Sikka

Tim Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Unipa PKM di SMK Nawa Cita Mego Sikka 

Penulis: Paul Burin
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAMPUS - Kampus Unipa Maumere

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Maraknya kasus perundungan atau bullying di satuan pendidikan maupun di masyarakat mendorong Tim Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nusa Nipa, melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMK Nawa Cita Mego, Rii Pu'a, Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Kamis, 22 Februari 2024.

Dengan mengusung tema, "Mahasiswa FH Unipa Menyapa," Fakultas ini memberikan edukasi hukum bagi siswa-siswi SMK Nawa Cita Mego.

Satu di antara para dosen, Max. Sarto Dumbaris, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan tugas mereka sebagai insan akademis adalah membagikan pengetahuan hukum kepada semua orang. Karena itu hukum hadir untuk melindungi, memberikan kepastian juga rasa keadilan dan menjadi pedoman hidup di masyarakat.

Kegiatan ini merupakan salah satu bagian dari pengamalan Tridarma Perguruan Tinggi, yakni Pengabdian kepada Masyarakat yang dilakukan oleh para dosen dan mahasiswa Program Studi Hukum Unipa.

Baca juga: Fakultas Teknologi Pangan Pertanian dan Perikanan Unipa di Sikka Gelar Kemah Bahari 2023

Ia mengatakan, maraknya kasus bullying yang sering terjadi di lingkungan satuan pendidikan, memanggil mereka untuk menyampaikan edukasi ini kepada para siswa-siswi SMK Nawa Cita. Data dari Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyebutkan bahwa sepanjang 2023 terjadi 30 kasus perundungan di satuan pendidikan.

Mahasiswa Semester 6 Prodi Hukum, Jeyn Lusi sebagai salah satu pemateri menjelaskan bahwa korban perundungan bisa menimpa siapa saja kapan dan di mana pun. Usia korban bullying pun beragam, serta dapat terjadi di satuan pendidikan, baik dari tingkat sekolah fasar, hingga perguruan tinggi.

Perundungan pun kata Jeyn, ada berbagai bentuk baik fisik, verbal, maupun cyber, serta dapat terjadi sekolah, rumah, dunia maya dan lingkungan masyarakat. Target pelaku perundungan adalah siswa-siswi yang terlihat lemah secara fisik, atau terlihat culun atau pendiam. Dan, akibat yang ditimbulkan dari perundungan ini dapat mengakibatkan korban depresi bahkan bunuh diri.

Geraldine Venansi atau Ine Dou, salah satu mahasiswa hukum yang juga sebagai pemateri lebih lanjut menjelaskan tentang sanksi hukum bagi pelaku.

Menurut Ine, "Semua kita berpeluang menjadi pelaku bullying walaupun itu dilakukan dengan candaan. Pelaku penundungan/ bullying dapat dipidana sesuai dengan pasal 80 ayat 1, ayat 2 dan ayat 3 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni pidana penjara tiga tahun enam bulan serta 15 tahun penjara jika mengakibatkan korbannya (anak) meninggal dunia.

Salah satu penyebab bullying menurut Melky Bata Lale, mahasiswa FH Unipa, adalah pelaku ingin mendapat pengakuan dalam pergaulan di sekolah maupun di masyarakat.

Salah memilih teman, relasi sosial yang salah atau berada pada lingkaran pergaulan yang suka melakukan bullying, menyebabkan setiap orang bisa terseret untuk menjadi pelaku perundungan.

Lebih lanjut Oman Kleruk, mahasiswa FH sekaligus anggota Tim PKM FH Unipa, menjelaskan tentang upaya penggulangan bagi korban bullying.

Baca juga: Peran Unipa dalam Membangun Manusia di Nusa Tenggara Timur

Perlu adanya kesigapan dan keseriusan semua pihak dalam menangani masalah perundungan baik oleh satuan pendidikan maupun oleh keluarga. Lebih baik mencegah daripada mengobati. Lebih pada upaya preventif.

Namun, jika upaya prefentif tidak mampu memberikan efek jerah, maka langkah hukum adalah upaya terbaik. Gervatius Portasius Mude, S.H., M.H., Dekan Fakultas Hukum Unipa dalam kesempatan ini juga menyampaikan bahwa hukum itu mengatur pribadi/person dan hubungan antara pribadi yang menimbulkan adanya hak dan kewajiban bagi setiap warga negaranya.

Di mata hukum, kata dia, semua orang sama. Tidak ada orang yang memiliki hak yang lebih besar karena pribadi tersebut lahir terlebih dahulu atau karena dia laki-laki ataupun perempuan, yang sering berlaku dalam kehidupan bersama karena aspek budaya. Hukum memberikan kepastian dan menjamin keadilan bagi masyarakatnya.

Di hadapan para siswa jurusan keperawatan SMK Nawa Cita Mego, Marcel Parera, dosen prodi Hukum Unipa menyampaikan bahwa belajar hukum bukan hanya untuk mahasiswa hukum saja, tetapi siapa saja boleh.

Ketika berada di dunia kerja nanti, hendaknya kalian selalu berpedoman pada SOP yang dibuat agar tidak melakukan malpraktik dalam bidang kesehatan.

"Perilaku kita hari ini akan menentukan perilaku kita di masa depan," katanya. Ketua Prodi Hukum Unipa, Juliette Anne Mantovaya Pega, S.H., M.H., yang akrab disapa Vaya, menyampaikan bahwa hadirnya Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 merupakan pedoman penting untuk mencegah perundungan dan kekerasan yang terjadi di sekolah.

"Jangan biarkan anak-anak kita menjadi pelaku atau korban kekerasan baik perundungan maupun kekerasan lainnya oleh pendidik, maupun oleh sesama peserta didik di satuan pendidikan. Bagi korban bullying jangan ragu untuk melaporkan jika terjadi perundungan," katanya.

Sebab negara menjamin hak warga negara untuk bebas dari diskriminasi dan kekerasan. Hadir dalam kegiatan ini, Kepala SMK Nawa Cita Mego, Paskalis Leonardus, S.Kep,Ns bersama para guru dan para siswa.

Micael Josviranto, S.Fil., M.Hum., Ketua Pusat Studi Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unipa yang hadir dalam kegiatan ini, menyampaikan terima kasih kepada SMK Nawa Cita Mego yang telah menerima dan menyediakan tempat dan waktu bagi pelaksanaan kegiatan ini.(*/ADV/pol)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini