NTT Memilih

PDI Perjuangan Berpotensi Kunci Dua Kursi DPRD NTT dari Dapil NTT 5, PSI Bisa "Curi" 1 Kursi Golkar

Penulis: Ryan Nong
Editor: Ryan Nong
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

mantan Bupati dan politisi PDIP Kabupaten Sikka, Drs.Aleks Longginus berpeluang melenggang ke DPRD NTT pada Pileg 2024. Alex yang mengumpulkan suara terbanyak kedua di partai berlambang banteng itu berpotensi mengunci kursi kesebelas di Dapil NTT 5.

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Partai PDI Perjuangan berpotensi 'mengunci' dua kursi di DPRD NTT dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 5 berdasarkan hasil perolehan suara sementara.

PDI Perjuangan kini mengumpulkan sementara 31.066 suara atau setara 14,1 persen. Adapun Dapil NTT 5 meliputi Kabupaten Sikka, Kabupaten Ende, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo. 

Berdasarkan akun resmi hitung suara KPU RI, hingga Kamis 22 Februari 2024 pukul 23.00 Wita, tercatat suara masuk sebanyak 55,71 persen untuk Pemilihan Legislatif DPRD NTT dari Dapil NTT 5. 

Baca juga: Sebelas Caleg DPRD NTT Dapil NTT 5 Suara Terbanyak Hasil Perhitungan Sementara KPU, Data 51 Persen

Prosentasi itu berdasarkan suara yang masuk dari 1.689 tempat Pemungutan Suara (TPS) dari total 3.032 TPS di Dapil NTT 5. Adapun alokasi kursi DPRD NTT untuk Dapil NTT 5 sebanyak 11 kursi. 

Tiga partai besar lainnya, menempel perolehan suara sementara PDI Perjuangan yang nangkring di posisi pertama. Ada PKB yang sementara duduk di posisi kedua dengan perolehan 29.586 suara (13,43 persen), disusul Partai Golkar dengan 29.538 suara (13,41 persen) dan Partai Gerindra dengan 29.328 suara (13,31 persen).

Partai Nasdem yang sementara berada di peringkat lima, terpaut lebih dari 9 ribu suara dengan Gerindra di peringkat empat. Adapun Nasdem xsementara mendapat 20.002 suara (9,08 persen). 

Selanjutnya berturut-turut di peringkat keenam hingga kesebelas perolehan suara sementara yakni Partai Perindo dengan 13.287 suara (6,,03 persen), Partai Hanura dengan 12.551 suara (5,7 persen), Partai Demokrat dengan 11.214 suara (5,09 persen), PAN dengan 10.981 suara (4,98 persen), PSI dengan 10.725 suara (4,87 persen), dan PKS dengan 6.931 suara (3,15 persen). 

Berdasarkan perhitungan kursi DPRD NTT dengan metode Sainte Lague sebagaimana merujuk UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka peluang 11 kursi di DPRD NTT dari Dapil NTT 5 kemungkinan akan diisi oleh 10 partai.

Partai PDIP Berpeluang untuk tetap menempatkan dua wakilnya sebagaimana pada Pemilu 2019 lalu. Sementara Partai Golkar yang pada Pemilu lalu mendapat dua kursi, kini terancam kehilangan satunya.   

Adapun PSI muncul dan mengancam untuk mencuri satu kursi petahana milik Golkar sehingga Golkar akan menyisahkan 1 kursi saja dari Dapil NTT 5.

Sementara itu, meski PKS menempati urutan kesebelas dalam perhitungan sementara dengan 6.931 suara, namun peluang PKS ke DPRD NTT sangat tipis. PDIP lebih berpeluang mengunci kursi kesebelas untuk kursi kedua mereka.    

Berikut hasil sementara perolehan suara partai dan suara terbanyak dari calon legislatif DPRD NTT dapil NTT 5 yang meliputi Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende dan Kabupaten Sikka. 

1) PDI Perjuangan 31.066 suara - Patrianus Lali Wolo 13.582 suara

2) PKB 29.586 suara - Angela Mercy Piwung 7.246 suara

3) Golkar - 29.538 suara - Petrus Berekmans Robytulus 9.767 suara

4) Partai Gerindra 29.328 suara - Blandina Mamo 7.521 suara

5) Partai Nasdem  20.002 suara - Thomas Tiba, S.Ag 5.224 suara

6) Partai Perindo 13.287 suara - Gonzalo G. Muga Sada 3.944 suara

7) Partai Hanura 12.551 suara - Paulinus Y. Nuwa Veto 6.931 suara

8) Partai Partai Demokrat 11.214 suara - Leonardus Lelo 4.690 suara

9) PAN 10.981 suara - Kristoforus Loko 5.686 suara

10) PSI 10.725 suara -  Marinus Manis 4.367 suara 

11) PKS 6.931 suara - Yumandil Ahwan 2.759 suara 

 

Disclaimer publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

 

Ikuti berita Hasil Pemilu 2024 POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini