Berita Ngada

Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Tim Buser Polres Ngada

Penulis: Laus Markus Goti
Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penangkapan terhadap tersangka kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu 21 Februari 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oris Goti

POS-KUPANG.COM, BAJAWA - Tim buser Polres Ngada yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yohanes Noka membekuk YID, tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Kabupaten Ngada, Flores, Rabu 21 Februari 2024.

Tim buser Polres Ngada mendatangi rumah YID di Kecamatan Aimere, Kabupaten Ngada. Sebelum diamankan, tersangka YID sempat memancing keluarga dan warga di sekitar rumahnya. Tim buser menangkap tersangka berdasarkan Surat Perintah Tugas Penangkapan Nomor: SP. Gas /40/II/2024/ Reskrim.

Iptu Sukandar, Kasie Humas Polres Ngada, dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Kamis 22 Februari 2024, membenarkan peristiwa tersebut.

Iptu Sukandar, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan polisi terpaksa melakukan tembakan ke udara satu kali karena tersangka melakukan perlawanan dengan memancing keluarga dan warga sekitar datang dan terjadi keributan.

"Polisi mengambil tindakan yang tegas dan terukur, mengamankan pelaku dan memberikan satu kali tembakan ke udara," ujar Iptu Sukandar.

Setelah mengamankan tersangka, Kanit Buser Polres Ngada dengan tenang menjelaskan kepada warga perihal penangkapan terhadap YID. Warga pun akhirnya kembali tenang setelah menyimak dengan saksama penjelasan dari pihak kepolisian.

Selanjutnya, terduga pelaku ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ngada.

Iptu Sukandar menerangkan, kasus persetubuhan yang melibatkan YID terjadi pada 10 September 2023 lalu di Bukit Wolobobo, salah satu destinasi wisata terkenal di Ngada yang sering disebut 'Negeri di Atas Awan'. Sementara korban berusia 15 tahun, berinisial CRBK. (orc)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini