Berto Geru juga menjelaskan, per 6 Februari 2024, realisasi retribusi parkir sebesar 7,36 persen atau setara dengan Rp 364 juta lebih.
Jumlah itu merupakan perolehan dari retribusi umum dan khusus.
"Kenaikan retribusi parkir ini tidak mengalami kenaikan begitu saja melainkan kenaikan ini merupakan bentuk realisasi kami dari Dishub Kota Kupang sebagai usaha yang menaikan target PAD," ujarnya.
Baca juga: Tindaklanjuti Keluhan Warga, Dishub Kota Kupang dan Polisi Buka Blokade Jalan di Kupang
Dishub Kota Kupang akan melakukan penataan terhadap juru parkir ataupun para pengelola agar target pendapatan itu bisa diperoleh.
Antonia Putri Langkeru, mahasiswi yang tinggal di Kota Kupang mengaku kenaikan retribusi parkir itu mesti dipertimbangkan lagi. Sebab, kenaikan yang signifikan ini justru akan memberatkan masyarakat.
Putri Langkeru berpendapat, jika satu sepeda motor dengan sekali aktivitas pada beberapa titik atau tempat jual, maka akan pengeluaran khusus parkir bisa saja lebih besar ketimbang bahan atau barang yang hendak dibeli.
"Misalnya saja, kita tanya harga barang ke beberapa toko. Kalau saja kita geser dari satu toko ke toko yang lain dengan Rp 2 ribu, kalau lima toko ya sudah Rp 10 ribu. Ini untuk sekali jalan. Kita harap dipertimbangkan lagi," kata dia.
Sisi lain, kata dia, penataan kawasan perbelanjaan yang belum terpusat, jelas akan merugikan pengguna parkir.
Putri Langkeru, menegaskan, Pemkot Kupang bisa lebih memahami lagi kondisi masyarakat, apalagi kini harga kebutuhan bahan pokok ikut naik. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS