Berita NTT

Tangkap dan Jual Penyu Dilindungi, Dua Nelayan Flores Timur Diamankan Personel Polairud Polda NTT

Kedua nelayan tersebut diamankan Polair Polda NTT lantaran melakukan penangkapan liar tiga penyu yang dilindungi pemerintah di perairan Metindoeng

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS POLAIRUD POLDA NTT
Kedua pelaku penangkapan penyu yang dilindungi di Flores Timur saat diamankan polisi. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polairud Polda NTT mengamankan dua nelayan di Kabupaten Flores Timur, pelaku perdagangan penyu yang dilindungi.

Kedua pelaku tersebut teridentifikasi bernama Nasarudin Blegur dan Syaful, keduanya adalah warga Desa Pantai Homa, RT 01/RW 01, Kecamatan Adonara Barat, Kabupaten Flores Timur

Kedua nelayan tersebut diamankan Polair Polda NTT lantaran melakukan penangkapan liar tiga penyu yang dilindungi pemerintah di perairan Metindoeng Kabupaten Flores Timur.

Kedua pelaku diamankan tim markas unit Polairud Flores Timur pada, Selasa 13 Februari 2024.

"Kedua pelaku kami telah amankan bersama tiga barang bukti yakni tiga ekor penyu," kata Dirpolairud Polda NTT, Kombes Pol Irwan Deffi Nasution kepada POS-KUPANG, Jumat 16 Februari 2024.

Menurut Irwan, penangkapan kedua pelaku itu bermula saat anggotanya mendapat informasi dari sejumlah nelayan lain terjadi penangkapan penyu di wilayah perairan Metindoeng Kabupaten Flores Timur pada Selasa sekitar pukul 12.00 wita.

Selanjutnya, tim langsung bergerak menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka dan barang bukti.

Baca juga: Kabupaten Flores Timur Masih Aman ASF, Belum Ada Laporan Babi Mati Mendadak

"Barang bukti (tiga ekor penyu itu disimpan oleh para pelaku dibelakang rumah," ujarnya.

Menurut Irwan, kedua pelaku saat diinterogasi mengakui perbuatan mereka melakukan penangkapan penyu sejak tahun 2019. Dan penyu itu dijual untuk keperluan pribadi.

"Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan anggota ke Marnit Polairud Polda NTT," tambahnya. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved