NTT Memilih

Cerita Linmas di Sikka, Jalan Rusak Pikul Kotak Suara, Paling Berat Kotak Suara DPRD Provinsi NTT

Editor: Eflin Rote
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Linmas Desa Waipaar saat memikul kotak suara ke Desa Waipaar, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT, Senin 12 Februari 2024.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Arnold Welianto

POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Empat orang linmas bersama petugas KPPS di Desa Waipaar, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, NTT harus memikul Kotak Suara sejauh 8 kilometer pasalnya akses jalan di desa itu rusak parah tidak bisa dilalui kendaraan roda maupun roda empat.

Logistik pemilu berupa 10 Kotak Suara dan bilik suara ini dipikul secara bergantian oleh petugas menuju Desa Waipaar, Minggu 11 Februari 2024 lalu.

Blasius Bastian (26) salah satu linmas di Desa Waipaar menuturkan baru pertama kali memikul Kotak Suara menuju ke desanya untuk menyukseskan Pemilu 2024.

Ia mengatakan, saat itu memikul Kotak Suara DPRD Provinsi NTT dengan berat Kotak Suara diperkirakan sekitar 3kilogram.

Menurutnya, Kotak Suara paling berat yaitu Kotak Suara DPRD Provinsi NTT karena dalam perjalanan para linmas dan petugas sempat bergantian untuk memikul Kotak Suara.

"Yang paling berat itu Kotak Suara DPRD Provinsi, beratnya sekitar 3 kilogram," ujarnya Jumat 16 Februari 2024.

Sedangkan berat Kotak Suara presiden, DPD RI, DPR RI dan DPRD kabupaten hanya berkisar sekitar 2 kilogram.

Dikatakannya, dalam perjalanan ke Desa Waipaar para petugas sempat beristirahat dua kali dan minum air dua kali kemudian melanjutkan perjalanan ke desa itu.

"Karena jalan mendaki, jadi kami Istirahat di pinggir jalan dua kali dan dua kali minum air," katanya.

Sementara itu, Petrus Pit Nong (39) salah satu linmas Desa Waipaar mengaku memikul bilik suara dengan berat sekitar 2 kilogram.

"Kalau bilik suara beratnya sekitar 2 kilogram saja," katanya.

Dikatakannya, Kotak Suara berserta logistik lainnya dipikul dari wilayah Buesoge menuju Desa Waipaar dengan jarak tempuh sekitar 8 kilometer.

Setelah pencoblosan, Kotak Suara ini kemudian akan dipikul kembali ke Kantor Camat Talibura untuk dilakukan pleno tingkat kecamatan. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Berita Terkini