POS-KUPANG.COM, KUPANG - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Carlos Daud Hendrik, pria asal Kupang Nusa Tenggara Timur ( NTT ) yang digugat pacarnya Windy Ekaputri Datta akibat ingkar janji menikah.
Putusan kasasi yang dikeluarkan pada 29 Desember 2023 lalu itu memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Kupang yang menghukum Carlos untuk membayar sejumlah biaya seperti biaya ganti rugi melahirkan, pertemuan keluarga dan membesarkan anak.
Informasi tersebut diunggah akun instagaram @ntt.update pada Senin 15 januari 2024 siang. Postingan itu mendapat 4.723 tanda suka dan dikomentari 158 kali.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ingkar Janji Menikah, Wanita di Kota Kupang Gugat Pacar Rp 1 Miliar
"Majelis hakim menolak kasasi dari Carlos dan mengabulkan gugatan Windy sehingga Carlos tetap membayar dengan rincian, biaya melahirkan Rp 25 juta, pertemuan keluarga Rp 52 juta, dan biaya pemeliharaan anak sebesar Rp 2 juta setiap bulan sampai anak dewasa," tulis postingan mengutip Jeremia Alexander Wewo, kuasa hukum Windy Ekaputri Datta.
Postingan itu mendapat respon beragam dari warganet. Akun @bewachychy menulis, "kids pu bapa tacu".
Sementara akun @eg_rentalkupang20 menimpali, "jadi pelajaran berharga buat muda mudi Kota Kupang ko jangan laka lantas dalam berpacaran le".
Awalnya, Windy menggungat Carlos di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang atau PN Kupang sebesar Rp 1,4 miliar karena ingkar janji menikahinya.
Dalam persidangan, Hakim PN Kupang menolak gugatan Windy untuk seluruhnya. Windy kemudian melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Kupang.
Hasilnya, Majelis Hakim Tingkat Banding hanya mengabulkan sebagian gugatan dari yang semula Rp 1,4 miliar kini menjadi Rp 77 juta yang harus dibayarkan oleh Tergugat, Carlos Daud Hendrik kepada mantan kekasihnya selaku penggugat, Windy Ekaputri Datta. Selanjutnya, Carlos mengajukan kasasi ke MA. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS