Kabar Artis

2 Orang Bukan Polisi yang Ikut-ikutan Tangkap Saipul Jamil Resmi Tersangka, Akui Kesal Karena ini

Penulis: Alfred Dama
Editor: Alfred Dama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITANGKAP -- Saipul Jamil Teriak Histeris saat Ditangkap Polisi

POS KUPANG.COM -- Aparat kepolsii8an diduga salah menerapklan SOP saat melakukan penangkapa terhadap Saipul Jamil di jalan

Kini oknum yang melakukan kesalahan tengah diperiksa Propam Polda Metro Jaya

Selain itu, dua oknum bukan polisi yang ikutan menangkap mantan suami Dewi Persik juga ditangkap aparat

Diketahui , Polisi akhinya menangkap dua orang pria berinisial RP alias Ucok (26) dan I alias Busuk (32) yang turut memukul asisten Saipul Jamil, Steven.

Adapun Ucok merupakan pelaku yang mencaci maki Steven.

Saat itu, ia adalah pria memakai jaket hitam dan helm hitam.

Baca juga: Deddy Corbuzier Kering Higga Nantang Polisi Lakukan Tes Urine Usai hasil tes Saipul Jamil Negatif

Sedangkan Busuk adalah pelaku yang menganiaya Steven, yang saat kejadian memakai baju merah dan helm hitam.

"Dua orang tersangka ini juga adalah korban, karena diserempet dan ditabrak oleh pelaku (Steven), sehingga dua orang ini emosi dan ikut mengejar membantu polisi untuk menangkap orang yang melarikan diri tersebut," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi di Mapolres Metro Jakarta Barat , Jumat (12/1/2024).

Kepolisian menegaskan bahwa tidak ada polisi yang terlibat melakukan pemukulan terhadap asisten Saipul Jamil.

"Apa yang saya sampaikan di rilis pertama bahwa yang melakukan pemukulan dan intimidasi bukan anggota Polri," jelasnya.

Adapun awalnya RP dan I melakukan aksi penganiayaan karena tak terima diserempet oleh mobil yang dikemudikan Steven.

Kemudian, keduanya ikut mengejar dan membantu polisi menangkap orang yang melarikan diri tersebut.

Saat ini, RP dan I sudah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren.

Baca juga: Saipul Jamil Muncul Lagi, Blak-blakan Akui Lakukan Ini ke Dewi Perssik Sebelum nikah,Mau Tenar Lagi?

Kedua tersangka dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pengeroyokan dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Sebelumnya, video penangkapan Saipul Jamil viral di media sosial.

Halaman
12

Berita Terkini