Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- KPU Kabupaten Manggarai Timur mengingatkan kepada pimpinan partai politik atau Parpol bersama para Calon legislatif (Caleg) peserta pemilu agar segara melaporkan awal dana kampanye.
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, KPU Kabupaten Manggarai Timur, Hubertus Servus, kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Januari 2024, menerangkan, pihaknya saat ini sedang menginformasikan kepada pimpinan Parpol untuk memberikan perhatian khusus laporan awal dana kampanye.
Hubertus menerangkan laporan awal dana kampanye sesuai dengan jadwal Peraturan KPU paling lambat tanggal 7 Januari 2024.
"Jadi kami sudah menyampaikan kepada setiap Pimpinan Partai Politik untuk ada konsolidasi internal mereka untuk setiap Caleg dan Parpol mereka harus mempersiapkan diri karena di tanggal 7 Januari itu batas akhir untuk penyampaian laporan awal dana kampanye,"terangnya.
Baca juga: NTT Memilih: Bawaslu NTT Sarankan KPU TTS Tambah Tenaga Sortir Surat Suara
Baca juga: NTT Memilih, KPU Timor Tengah Selatan Targetkan Proses Sortir Surat Suara Selesai 11 Januari 2024
Hubertus juga menerangkan, terkait dengan laporan awal dana kampanye, hari ini juga pihaknya mulai mengundang admin dari setiap Parpol untuk mempersiapkan dengan baik semua prosesnya sehingga pada tanggal 7 Januari nantinya setiap Parpol tepat waktu melaporkan laporan awal dana kampanye.
"Nanti juga pada tanggal 7 itu kita akan melihat, jika ada yang kurang maka diberikan ruang untuk perbaikan. Tetapi juga harus tanggal 7 semua harus sudah melaporkan, dari situ kita akan menilai tentang kelengkapannya dan ada yang kurang maka bisa diberikan kesempatan untuk dipenuhi,"terang Hubertus. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS