POS-KUPANG.COM – Lantaran dituding sebagai tukang fitnah, pakar telematika, Roy Suryo meminta Ketua KPU Hasyim Ashari segera mendatangi Kantor Pengacara Roy Suryo yang beralamat di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.
Desakan itu disampaikan Roy Suryo, setelah ia melayangkan somasi kedua kepada Hasyim Ashari, atas tuduhan sebagai tukang fitnah yang ditujukan kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu.
Untuk diketahui, pada Rabu 3 Januari 2024, Roy Suryo melayangkan somasi kepada Ketua KPU Hasyim Asyari.
Somasi kedua itu terpaksa dilakukan karena Hasyim Asyari tak hadir untuk menanggapi keberatan Roy Suryo.
Keberatan Roy Suryo itu terkait tudingan 'tukang fitnah’ yang disebutkan Hasyim Asyari kepada Roy menyusul pernyataan Ro pasca debat cawapres pada 22 Desember 2023 lalu.
Saat itu, Roy Suryo menyebutkan bahwa Gibran Rakabuming Raka cawapres Prabowo Subianto, menggunakan tiga mikrofon dalam debat cawapres pada Jumat 22 Desember 2023 silam.
Atas tudingan itulah sehingga Roy Suryo pun melayangkan somasi pertama kepada Hasyim Asy'ari dan meminta Ketua KPU tersebut untuk segera menemuinya.
Tentang lokasi pertemuan, Roy Suryo mengatakan bahwa di Kantor Kuasa Hukum Roy di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu, 3 Januari 2024 pukul 10.30 WIB.
Namun lantaran Hasyim Asyari tak hadir untuk memenuhi permintaan itu, sehingga Roy Suryo pun akhirnya melayangkan somasi kedua kepada yang bersangkutan.
Dilansir Tribun Jakarta, dalam surat somasi kedua tersebut, Roy Suryo lagi-lagi meminta Hasyim Asy'ari segera menemuinya untuk menyelesaikan keberatan Roy Suryo kepada Hasyim Asyari.
Pertemuan tersebut dijadwalkan digelar pada Senin, 8 Januari 2024 pekan depan pukul 10.30 WIB.
Sebelumnya, kuasa hukum Roy menyebut kliennya mengaku keberatan atas tudingan Hasyim yaitu "tukang fitnah".
Menurut kuasa hukum, pernyataan Hasyim itu telah menyerang kehormatan dan merugikan harkat dan martabat Roy.
"Bahwa klien kami sangat keberatan dengan kata-kata dan atau tulisan saudara di hadapan publik melalui media massa elektronik dan memandang perlu untuk menindaklanjutinya."
"Karena kalimat tersebut telah menyerang kehormatan dan atau telah merugikan harkat dan martabat dari klien kami, sehingga jelas telah terindikasi adanya pelanggaran Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU RI No.19/2016 tentang Perubahan atas UU No.11/2008 tentang ITE, Pasal 311 KUHP serta Pasal 1365 KUHPerdata," demikian keterangan dari kuasa hukum dalam undangan tersebut.
Roy Suryo Beri Somasi
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengungkapkan tanggapannya atas somasi pertama yang dilayangkan Roy Suryo kepadanya.
Tanggapan Hasyim Asyari tersebut diungkapkan melalui Anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos.
Bagi Hasyim, mendapat somasi dari berbagai pihak merupakan salah satu konsekuensi dari pekerjaannya yang harus ia terima.
Untuk itu Hasyim akan menjalani segala konsekuensi pekerjaannya sebaik mungkin.
"Ketua (Hasyim) menyampaikan semua konsekuensi pekerjaan salah satunya mendapat somasi."
"Menjadi ter-ter itu akan dilalui sebaik mungkin oleh ketua," ujar anggota KPU RI, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan pada Kamis 28 Desember 2023.
Bareskrim Proses Laporan Masyarakat
Bareskrim Polri telah menerima laporan polisi terhadap Pakar Telematika, Roy Suryo terkait tudingan 3 mikrofon Gibran Rakabuming Raka saat debat cawapres Pilpres 2024.
"Iya benar ada LP dari masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi Chaniago dalam keterangannya, Rabu (3/1/2023).
Penyidik, kata Erdi, saat ini tengah mempelajari laporan yang masuk ke pihaknya tersebut.
Setelah itu, Erdi mengatakan penyidik melakukan penyelidikan dengan mengklarifikasi pihak pelapor dan terlapor.
Ia memastikan, proses hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
"Langkah selanjutnya setelah menerima laporan penyidik melakukan analisa dan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor," kata dia.
"Jadi semua laporan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku," imbuhnya.
Baca juga: Roy Suryo Tak Takut Hadapi Gibran, Walau Kini Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Baca juga: Nusron Wahid Jawab Sindiran Hasto Soal Prabowo Latihan Blusukan: Sekjen PDIP Itu Lagi Panik
Diketahui Roy Suryo dilaporkan ke Bareskrim Polri, Selasa 2 Januari 2024.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/3/I/2023/SPKT/Bareskrim Polri. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS