NTT Memilih

NTT Memilih, KPU Timor Tengah Utara Data 776 Lembar Surat Suara Calon DPRD Dapil 1 Rusak

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PERSONIL - Pose personil kepolisian Polres Timor Tengah Utara  dan pegawai KPU Timor Tengah Utara saat mengamankan gudang KPU Timor Tengah Utara, Selasa, 2 Januari 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Juru Bicara Komisi Pemilihan Umum atau KPU Timor Tengah Utara, Lukas Neno Oki mengatakan, 776 lembar surat suara  Calon Anggota DPRD Timor Tengah Utara Dapil 1 dinyatakan rusak dari total 34.080 lembar yang diusulkan dan diterima KPU Kabupaten Timor Tengah Utara.

Total surat suara dinyatakan baik sebanyak 33.126. Jumlah permintaan kekurangan 954 lembar.

Selain itu, 85 lembar Surat Suara Calon DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara Dapil II dinyatakan rusak dari total 36.749 lembar yang diusulkan dan diterima KPU Timor Tengah Utara.

Surat suara yang dinyatakan baik 35.270 lembar. KPU TTU mengajukan permintaan kekurangan 1.479 lembar.

Baca juga: NTT Memilih, Komisioner KPU Sumba Barat Daya Ingatkan Parpol Soal Laporan Awal Dana Kampanye

Ia menjelaskan, 36 lembar Surat Suara Calon DPRD Kabupaten TTU Dapil III dari total 44.830 lembar yang diterima dan diusulkan.

Sedangkan, untuk Dapil IV sebanyak 33 lembar surat suara dinyatakan rusak dari total 42.182 lembar surat suara yang dikirim.

Lukas menambahkan, dari total 39.678 lembar Surat Suara Calon Anggota DPRD Timor Tengah Utara Dapil V yang diterima, 25 lembar surat suara dinyatakan rusak.

KPU Timor Tengah Utara mengusulkan permintaan kekurangan sebanyak 445 lembar surat suara untuk Calon Anggota DPRD Timor Tengah Utara Dapil V.

Sebelumnya, sebanyak 144 Surat Suara Calon DPR RI Dapil NTT II dinyatakan rusak. Jumlah tersebut terhitung pasca dilakukan penyortiran dan pelipatan 197. 249 surat suara oleh KPU, melibatkan kelompok masyarakat pada Bulan Desember 2023 lalu.

"Total 196. 541 surat suara Calon DPR RI Dapil NTT II dinyatakan baik. KPU Timor Tengah Utara telah mengajukan permintaan kekurangan surat suara Calon DPR RI sebanyak 708 lembar." ujarnya, Selasa, 2 Januari 2024.

Sementara itu, surat suara Calon DPRD Provinsi Dapil NTT VII dinyatakan rusak sebanyak 217 lembar dari total 197. 249 lembar yang dipesan dan diterima KPU Timor Tengah Utara. Surat suara yang dinyatakan baik 196.837 lembar. KPU Timor Tengah Utara mengajukan permintaan kekurangan 412 lembar.

Surat suara Calon DPD RI Dapil Provinsi NTT 197.249 lembar. Sebanyak 25 surat suara ini dinyatakan rusak dan surat suara dinyatakan baik 197.194 lembar. KPU TTU mengajukan permintaan kekurangan 55 lembar. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS



Berita Terkini