4. Kelompok Nusantara, Merah Putih dan Paguyuban serta ikatan-ikatan Kekeluargaan agar tidak membuat aktifitas atau gerakan yang dapat memancing serta mengarah pada timbulnya konflik diantara sesama anak Bangsa.
5. Pihak Kepolisian dan keamanan agar tidak berpihak kepada kelompok tertentu tetapi bertindak secara profesional demi menegakkan keamanan serta menjujung kebebasan berekspresi, kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia (HAM) dan segera menangkap dan memproses pelaku dugaan tindak kriminal dalam insiden tersebut. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS