Seleksi CPNS 2023

Hari Terakhir SKB CPNS Kemenkumham 2023, Ini Dokumen Wajib Dibawa Peserta Tes WPFK Penjaga Tahanan

Editor: Adiana Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tata Tertib dan Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta SKB WPFK Penjaga Tahanan/ Pendaftaran CPNS Kemenkumham 2023 -Hari Terakhir SKB CPNS Kemenkumham 2023, Ini Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta Tes WPFK Penjaga Tahanan.

POS-KUPANG.COM - Hari ini merupakan Hari terkahir tahapan Seleksi Kompetensi Bidang Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2023 ( SKB CPNS 2023 ).

Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham )  yang menjadi salah satu instansi yang paling diincar para pencari kerja akan melaksanakan Tes SKB Non CAT yakni Tes SKB WPFK ( Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan ) khusus untuk Formasi Penjaga Tahanan.

Bagi Anda peserta Tes SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mengikuti tes, mulai dari Tata Tertib berpakaian hingga Dokumen yang Wajib Dibawa Peserta. 

Hal itu penting karena bisa berakibat fatal. 

Baca juga: Diincar Para Pencari Kerja, Ternyata Segini Gaji CPNS Kemenkumham 2023, Penjaga Tahanan Rp 5,7 Juta

Berikut Tata Tertib SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023:

Rekrutmen CPNS Kemenkumham 2023 memasuki tahapan SKB WPFK untuk formasi Penjaga Tahanan.

Sesuai jadwal, Tes SKB WPFK CPNS 2023 akan digelar pada Kamis (21/12/2023) dan Jumat (22/12/2023) di lokasi yang telah ditentukan oleh Kemenkumham.

Tata Tertib Pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023

Ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan para peserta yang mengikuti SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023.

Misal apa saja yang harus dibawa, ketentuan berpakaian, hingga waktu kehadiran.

Merujuk pada pengumuman yang dirilis Kemenkumham, inilah sejumlah tata tertib dalam pelaksanaan SKB WPFK CPNS Kemenkumham 2023:

Baca juga: Penting! Ini Bobot Nilai SKB CPNS 2023 dan Ketentuan Kelulusannya, yang Wajib Diketahui Peserta

1. Pelamar yang tidak hadir sesuai waktu dan tempat pelaksanaan yang telah ditentukan dengan alasan apapun, tidak akan mendapatkan nilai SKB WPFK atau diberikan NILAI 0.

2. Pelamar tidak diperkenankan mengubah atau mengajukan permohonan perubahan waktu dan tempat pelaksanaan SKB WPFK yang telah ditentukan oleh panitia dengan alasan apapun.

3. Pelamar yang mengikuti SKB WPFK wajib membawa:

a. Kartu Peserta Ujian yang dicetak melalui akun masing-masing pelamar pada laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id

b. Dokumen identitas kependudukan berupa:

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli

- KTP digital asli (cetakan atau dokumen fisik)

c. Alat tulis pribadi berupa pulpen

4. Pelamar mengenakan pakaian dengan ketentuan:

a. Kemeja lengan panjang berwarna putih polos tanpa corak.

b. Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans).

c. Jilbab berwarna hitam polos (bagi yang menggunakan jilbab).

d. Sepatu tertutup berwarna hitam.

5. Pelamar yang tidak dapat menunjukkan persyaratan yang wajib dibawa serta tidak mengenakan pakaian sesuai dengan ketentuan, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan pelamar.

6. Pelamar wajib hadir 60 menit sebelum SKB WPFK dimulai.

7. Pelamar diperkenankan membawa alat peraga yang berkaitan dengan keterampilan yang akan diperagakan saat pelaksanaan SKB WPFK

8. Kelulusan Pelamar adalah prestasi pelamar sendiri.

Apabila terdapat pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.

9. Kesalahan dan kelalaian dalam membaca serta memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar.

10. Seluruh tahapan pelaksanaan kegiatan Seleksi Pengadaan CPNS Kemenkumham tahun anggaran 2023 tidak dipungut biaya.

11. Pelamar tidak diperkenankan memarkir kendaraan roda dua dan/atau roda empat di dalam lingkungan tempat pelaksanaan SKB WPFK dan bagi pengantar dan/atau orang tua pelamar dilarang masuk/menunggu di lokasi ujian.

12. Biaya transportasi dan akomodasi Pelamar selama mengikuti kegiatan SKB WPFK menjadi tanggung jawab masing-masing pelamar.

13. Keputusan panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Tes WPFK

Inilah penjelasan mengenai tes WPFK yang merupakan bagian dari SKB Kemenkumham 2023 khusus untuk formasi penjaga tahanan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akan kembali menggelar Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) formasi Penjaga Tahanan dalam seleksi CPNS tahun 2023.

Peserta CPNS Penjaga Tahanan akan mengikuti SKB Wawancara, Pengamatan Fisik\ dan Keterampilan (WPFK).

Tes WPFK merupakan bagian akhir dari SKB CPNS Kemenkumham formasi penjaga tahanan untuk mendapatkan skor kumulatif yang tinggi.

Dikutip dari jogja.kemenkumham.go.id, peserta yang mencapai seleksi WPFK artinya mereka telah menyisihkan ribuan pesaing lainnya.

WPFK juga dipakai untuk menggali potensi dari peserta baik hard skill maupun soft skill, sehingga nantinya bisa didapatkan CPNS yang memiliki bibit unggul.

Selama tes WPFK, para CPNS penjaga tahanan bisa menampilkan sejumlah keterampilan yang dimiliki.

Mayoritas adalah keterampilan bela diri dari berbagai macam aliran. Misalnya pencak silat, karate, taekwondo, hingga tinju.

Kepala Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut saat itu, Imam Suyudi mengatakan, bela diri dibutuhkan untuk menunjang bidang kerja para penjaga tahanan.

"Kemampuan tersebut bisa menambah wibawa ketika sedang bertugas," kata Imam saat pelaksanaan SKB WPFK di Kanwil Kemenkumham Sumut pada 16 Desember 2021.

Meski demikian, penilaian dalam tahapan WPFK tidak hanya dari keterampilan bela diri.

Imam mengatakan, ada peserta yang memiliki keterampilan sebagai instruktur aerobic pun bisa dipertimbangkan.

"Tidak hanya bela diri, keterampilan lain juga tidak masalah, tadi ada instruktur aerobik. Yang pasti bisa dimanfaatkan untuk membina warga binaan nantinya," ujar Imam Suyudi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS



Berita Terkini