POS-KUPANG.COM – Langkah hukum Firli Bahuri atas ditetapkannya jadi tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukannya di Kementerian Pertanian RI, patah di tengah jalan. Upaya praperadilan yang dilakukannya, ditolak oleh hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Ironisnya, dalam sidang praperadilan tersebut, Firli Bahuri sang penggugat Polda Metro Jaya itu datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan membawa bukti yang tak relevan dengan kasus yang dihadapinya.
Alhasi, setelah hakim memutuskan tidak dapat menerima gugatan praperadilan yang dilayangkannya tersebut, Firli Bahuri pun kini dilaporkan lagi dalam kasus lain.
Untuk diketahui, dalam sidang praperadilan tersebut, Firli Bahuri datang ke PN Jakarta Selatan dengan membawa bukti yang tak terkait dengan kasus yang dilakukannya.
Ketua nonaktif KPK itu malah membawa bukti atas kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.
Bahkan dalam sidang yang dipimpin oleh Imelda Herawati itu, hakim tunggal tersebut menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan untuk diajukannya praperadilan. Pasalnya, bukti yang dibawanya, sudah masuk dalam ranah pokok perkara.
"Hakim menemukan adanya dalil atau alasan hukum yang tidak dapat dijadikan landasan diajukannya praperadilan, yaitu pada alasan huruf A angka 2, 3, dan 5 karena merupakan materi pokok perkara," ujar Imelda Herawati dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
Hakim Imelda Herawati juga menilai bukti yang disampaikan Firli Bahuri dalam persidangan itu, tidak relevan. Satu di antaranya adalah dokumen bukti dugaan kasus suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang turut dibawa ke persidangan.
"Menimbang bahwa dalil-dalil dalam petitum pemohon sebagaimana terkuak sebelumnya ternyata telah mencantumkan antara materi formil dengan materi di luar aspek formil yang ditentukan secara limitatif menjadi kewenangan lembaga praperadilan ditandai pula dengan diajukannya bukti tambahan yang tidak relevan dengan persidangan praperadilan a quo," ujar Hakim di ruang sidang.
Atas pertimbangan itu, hakim pun berpendapat bahwa permohonan praperadilan yang dilayangkan Firli Bahuri, kabur atau tidak jelas. "Hakim berpendapat, dasar permohonan praperadilan pemohon adalah kabur atau tidak jelas," ujarnya.
Atas pertimbangan tersebut, hakim pun memutuskan bqahwa permohonan praperadilan yang dilakukan Firli Bahuri tidak dapat diterima.
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ucap Hakim Tunggal Imelda Herawati saat membacakan putusan tersebut.
Hakim juga mengabulkan eksepsi atau jawaban yang sebelumnya telah dilayangkan oleh termohon dalam hal ini Irjen Karyoto dalam sidang praperadilan tersebut.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon," ujar hakim.
Pada bagian lain, hakim Imelda Herawati juga menyatakan bahwa penetapan Firli sebagai tersangka sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Penetapan tersangka Firli sudah sesuai Peraturan Kapolri (PERKAP).
Dengan putusan tersebut, maka Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menyikapi putusan tersebut, Firli Bahuri mengaku terkejut dengan informasi di media yang menyatakan bahwa gugatannya ditolak.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, karena putusan pengadilan tidak begitu bunyinya," kata Firli dalam konferensi pers di wilayah Jakarta Timur, Selasa 19 Desember 2023.
"Putuaan hakim PN Jakarta Selatan menyebutkan, mengadili, pertama permohonan pemohon tidak dapat diterima, bukan ditolak tapi juga tidak dikabulkan," tambahnya.
Kendati demikian, Firli menyebutkan bahwa ia tetap mengapresiasi kinerja hakim yang telah memutuskan gugatan status tersangka atas dirinya dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Firli juga mengaku akan tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan saat ini. "Karena negara kita adalah negara hukum, rechstaat bukan negara kekuasaan. Untuk itu perlu kita kawal bahwa negara yang disepakati para pendiri bangsa kita adalah NKRI berdasarkan hukum reschstaat bukan negara kekuasaan," jelasnya.
Lebih lanjut, dijelaskan pria yang juga pernah menjabat Kabarhakam Polri itu meminta agar publik tetap menghargai asas praduga tak bersalah terhadap dirinya.
Terlebih ia juga berharap agar tak mendapat penghakiman imbas dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini menjeratnya.
"Karena pada prinsipnya penegakkan hukum itu harus ada asas praduga tak bersalah persamaan hak di muka umum dan haruslah juga mewujudkan tujuan penegakkan hukum keadilan dan kehormatan," katanya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menghormati keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami Tim Penyidik menghaturkan rasa hormat dan sekaligus menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruhnya gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri dan kuasa hukumnya," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Selasa 19 Desember 2023.
Ade mengatakan putusan tersebut membuktikan jika pihaknya melakukan penyidikan kasus secara profesional.
"Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," jelasnya.
Lebih lanjut, Ade menerangkan pihaknya akan tetap berkomitmen sampai kasusnya disidangkan nantinya.
"Kami menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara aquo," ucapnya.
Belum Ada Putusan Nasib Firli Bahuri
Meski hakim PN Jakarta Selatan menyatakan bahwa gugatan praperadilan Firli Bahuri tidak dapat diterima, namun sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memutuskan apakah segera menjebloskan Firli Bahuri ke balik balik jeruji besi atau tidak.
"Nanti akan kita update berikutnya terkait dengan langkah yang akan dilakukan pasca-putusan sidang praperadilan itu,” kata Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Dikatakannya, ia akan membeberkan perkembangan tindak lanjut langkah penyidik dalam kasus tersebut. "Nanti akan kita update berikutnya ya," ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih menunggu keputusan Kejati DKI Jakarta soal berkas perkara yang telah dilimpahkan apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau belum.
"Nah kami masih menunggu apa hasil penelitian berkas perkara oleh JPU," ujarnya.
Firli Bahuri Terililit Masalah Baru
Setelah putusan praperadilan berujung pada ditolaknya gugatan itu, Firli Bahuri dan kuasa hukumnya, Ian Iskandar, kini terbelenggu oleh masalah baru.
Keduanya kini dilaporkan ke Polda Metro Jayaatas buntut membawa bukti dokumen penyidikan kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) yang diusut KPK.
Adapun laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/7588/XII/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Desember 2023 atas pelapor Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki), Edy Susilo.
"Kami telah membuat LP ke Polda Metro Jaya. Terlapor Firli dan pengacaranya terkait membawa dokumen KPK," kata Edy Susilo saat dihubungi, Selasa 19 Desember 2023.
Menurutnya, posisi Firli Bahuri yang sudah non-aktif menjadi Ketua KPK seharusnya tidak boleh sewenang-wenang membawa dokumen penyelidikan di lembaga antirasuah tersebut.
"Kan tidak boleh, dia memang ketua KPK tapi kan nonaktif dan juga dokumen itu tidak boleh sembarangan dikeluarkan ke publik, itu kan hasil penyelidikan KPK, dokumen resmi dan dokumen itu rahasia," ujarnya.
"Beliau ini kan non-aktif. Rupanya kita telisik dokumen itu diambil oleh pimpinan KPK juga Alexander Marwata. Cuman yang kita laporkan Firli sama tim pengacaranya, biar nanti mengembang sendiri penyelidikannya," ujarnya.
Sikap kubu Firli terkait hal tersebut dikhawatirkan bisa menjadi celah penyalahgunaan dokumen tersebut.
Baca juga: Polisi Sebut Firli Bahuri Lakukan Transaksi Rp 800 Juta di Kertanegara
Baca juga: Firli Bahuri Terbukti Langgar Kode Etik, Kasusnya Ditangani Dewan Pengawas KPK, Segera Disidangkan
"Itu kan dibawa ke hakim itu untuk menakuti-nakuti hakim atau Polda Metro, dan tidak bisa tidak layak. Padahal pak Firli ke situ dalam kasus pemerasan, beliau kan menolak atau melakukan praperadilan terkait menolak status tersangka terkait kasus pemerasan. Apa hubungannya dengan dokumen korupsi terkait DJKA yang sudah jelas sudah ada tersangka yang sudah ditahan," tuturnya.
Adapun dalam laporan tersebut, Firli dan tim kuasa hukumnya dilaporkan atas Pasal 54 Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik junto Pasal 322 KUHP. (*)
Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS