POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan Tes SKB CPNS Kemenag 2023 dijadwalkan 19 Desember 2023. Berikut Tata Tertib SKB CPNS Kemenag 2023 dan sanksi jika melanggar.
Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023 ini mundur 3 Hari jika dibandingkan dengan Jadwal SKB CPNS 2023 yang ditetapkan Badan Kepegawaian Negara ( BKN ).
Sesuai Jadwal Seleksi CPNS 2023 yang ditetapkan BKN, Pelaksanaan SKB CPNS 2023, dilaksanakan 16-22 Desember 2023.
Jadwal SKB CPNS Kemenag 2023 diumumkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag, Nurudin dalam laman kemenag.go.id.
Baca juga: Jadwal SKB CPNS Kejaksaan 2023, Bobot Nilai SKB Formasi Jaksa Spesialis Pertama dan Penjaga Tahanan
Tes SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) yang diikuti peserta CPNS 2023 ini akan memakai dua metode:
Pertama, Metode SKB Non-CAT.
kedua, Metode CAT (Computer Assisted Test).
Begitu juga Instansi Kemenag RI yang akan melaksanakan Tes SKB dalam dua metode. Non CAT dan CAT.
Berikut Tata Tertib Peserta Tes SKB CPNS Kemenag 2023 :
Baca juga: Cara Menentukan Kelulusan CPNS 2023, Bobot Nilai SKB CPNS 2023 Sistem CAT jadi Penentu
A. Tata Tertib Peserta
1. Hadir 120 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta;
2. Wajib membawa:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang; dan
b. Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
3. Wajib mengenakan pakaian rapi dan sopan, kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak, celana panjang/rok dengan panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal), menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab;
4. Menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia;
5. Wajib melakukan penitipan barang di tempat yang ditentukan;
Baca juga: Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenag 2023 Segera Digelar,Catat Ini Tanggal dan Tata Tertib Peserta
6. Wajib membawa DRH yang telah diisi sesuai pada pengumuman, dokumen bukti pengalaman kerja, dan dokumen pendukung yang lainnya serta diserahkan kepada Panitia;
7. Peserta dilarang:
a. Membawa/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang,
bros/brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun, kecuali memperoleh izin dari Panitia dan dokumen pada angka 6 (enam);
b. Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;
c. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung;
d. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama seleksi berlangsung;
e. Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari Panitia;dan
f. Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi.
8. Wajib mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai; dan
9. Peserta dapat keluar dari ruangan seleksi apabila sudah menyelesaikan soal seleksi atau waktu seleksi telah selesai.
B. Sanksi bagi Peserta
Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur, apabila :
1. Terlambat hadir
2. Tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai
3. Melanggar ketentuan pelaksanaan. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS