Berita Timor Tengah Utara

BPJS Kesehatan Timor Tengah Utara Pastikan Belum Ada Temuan Kasus Klaim Palsu dari Rumah Sakit

Penulis: Dionisius Rebon
Editor: Rosalina Woso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPALA - Pose Kepala BPJS kesehatan Kabupaten Timor Tengah Utara, Meny Elison Seran, Rabu, 13 Desember 2023

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala BPJS kesehatan Timor Tengah Utara, Meny Elison Seran mengatakan, hingga saat ini belum ada temuan perihal rumah sakit di Kabupaten Timor Tengah Utara yang berlaku curang saat klaim pembayaran BPJS Kesehatan dengan motif antara lain klaim palsu.

Hal ini disampaikan Meny Alison menyusul pernyataan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam Penganugerahan Penghargaan Anti Kecurangan dan Pengendalian Gratifikasi Program JKN dipantau daring, Selasa,12 Desember 2023 di Jakarta.

"Khusus untuk Kabupaten Timor Tengah Utara  sendiri, kita bersyukur karena komitmen dari Pemda dalam hal ini diturunkan dari Pak Bupati, Kepala Dinas Kesehatan dengan stakeholder terkait termasuk Direktur Rumah Sakit. Karena sudah ada komitmen dari Pemda untuk di Kabupaten TTU sendiri, sampai dengan saat ini belum ditemukan namanya klaim palsu," ujarnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 13 Desember 2023.

BPJS Kesehatan Kabupaten TTU dan Rumah Sakit di Kabupaten TTU membangun kerja sama yang mana  setiap tahun diperbaharui. Dalam kerja sama itu, dicantumkan klausul-klausul yang mengikat antara BPJS dan Rumah Sakit baik dalam hal pelayanan kepada pasien maupun penagihan klaim di BPJS.

Baca juga: BREAKING NEWS: Tim Buser Polres Timor Tengah Utara Bekuk Spesialis Maling Sepeda Motor

BPJS Kesehatan Timor Tengah Utara selalu memberikan motivasi kepada rumah sakit untuk menagihkan klaim tepat waktu. Klaim tersebut harus dilakukan N-1 yang berarti pelayanan yang dilakukan pada bulan ini, paling lambat harus ditagihkan secara kolektif pada bulan depan sebelum tanggal 10.

Pada tahun 2023 ini, klaim BPJS dari rumah sakit di Kabupaten TTU selalu dilaksanakan N-1. Masa kadaluarsa penagihan klaim BPJS selama 6 Bulan. Namun, apabila proses penagihan klaim tersebut lebih dari N-1 maka, akan berpengaruh pada cash flow rumah sakit. 

"Artinya bahwa, rumah sakit kalau dia menagihkannya tepat waktu, yang dia dapatkan pun lebih cepat daripada yang dia tagihkan tidak tepat waktu," ucapnya.

Perihal tindakan fraud yang ada di fasilitas kesehatan, lanjutnya, untuk Kabupaten TTU memang ada beberapa ada yang muncul. Namun, tidak sampai pada kategori klaim palsu dan sebagainya.

Hal tersebut lebih kepada kekeliruan dalam memberikan kode terhadap klaim yang ditagihkan ataupun ada berkas-berkas yang tidak lengkap.

Pasalnya, ketika rumah sakit memasukkan berkas klaim, BPJS Kesehatan memiliki tim verifikator yang melakukan verifikasi perihal kelengkapan berkas dimaksud. Verifikasi ini dilaksanakan dalam dua tahap. 

Pembayaran klaim itu dilaksanakan 15 hari setelah berkas masuk dinyatakan lengkap. Sehingga rumah sakit memiliki kepastian waktu dalam menerima klaim yang ditagihkan ke BPJS Kesehatan.

Setelah dibayarkan, akan dilakukan verifikasi pasca klaim. Hal ini bertujuan untuk memastikan hal-hal yang mungkin dilewatkan oleh para verifikator yang ternyata sudah terlanjur dibayarkan. Jika ditemukan ada kekurangan maka, akan disampaikan kepada pihak rumah sakit untuk dilakukan kesepakatan kompensasi.

Ia mengakui bahwa, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan pihak rumah sakit apabila ada kendala-kendala tertentu dalam hal batas waktu penagihan klaim.

Meny Alison berharap, ke depannya Kabupaten Timor Tengah Utara  minim kecurangan penagihan klaim BPJS Kesehatan dan tidak boleh ada klaim palsu. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkini